Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 20 Juli 2018 19:53 wib
4.541 views
Apakah Boleh Jual Aset BUMN tanpa Diketahui DPR?
JAKARTA (voa-islam.com)- Pemerintahan atau rezim Joko Widodo-Jusuf Kalla diingatkan agar tidak sembarangan menjual aset-aset Negara. Pemerintah harus mewaspadai jika tidak ingin dianggap melawan aturan-aturan yang ada.
“Pres Jokowi perlu mewaspadai penjualan aset-aset BUMN tanpa prosedur yang benar apalagi tanpa persetujuan DPR RI dapat berakibat hukum,” MS Ka’ban mengingatkan, Jumat (20/7/2018), di akun Twitter pribadinya.
Dewan Syuro PBB ini juga mengingatkan agar pemerintah jangan nampak tak memiliki kekuatan untuk mengatasi persoalan yang ada, khususnya masalah Pertamina terkait aset yang akan dijual.
“Kekosongan Dirut Pertamina pertanda Presiden Jokowi tidak berdaulat membuat keputusan.”
Walaupun Ka’ban tidak menuliskan secara terang BUMN mana yang dimaksud, namun hari ini, sebagaimana diketahui ada aksi massa yang dilakukan karyawan Pertamina merespon edaran surat Rini Soemarno terkait dugaan dukungan penjualan aset. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!