Kamis, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Mei 2018 21:25 wib
5.582 views
HTI Berbadan Hukum, sehingga Tak Bisa Diterapkan Contraria Actus di PTUN
JAKARTA (voa-islam.com)- Kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, Menkum HAM walaupun dapat mengeluarkan keputusan mengesahkan berdirinya Persereoan Terbatas (PT), tetapi ia tidak dapat seenaknya mencabutnya (izin). Harus melalui pengadilan.
“Dan HTI ini adalah sebuah ormas yang berbadan hukum. Jadi tidak diterapkan azas contraria actus diterapkan di sana,” katanya, belum lama ini, di Jakarta.
Namun demikian, yang satu juga menurut dia harus diakui bahwa pengadilan mengatakan ini sudah sesuai dengan prosedur. Kalau pakai Perppu memang menurut dia sesuai prosedur.
“Karena Perppu itu menggunakan azas contraria actus. Siapa yang menerbitkan, maka dia berhak memenangkan dan mencabut,” ia menjelaskan.
Tapi prosesnya seperti yang ia katakan (tadi) itu baru sejak tanggal 10 Juli 2017. “Jadi azas contraria actus itu baru saja diterapkan di situ, walaupun Perppu-nya mengatakan begitu, tapi kita mengatakan azaz tersebut itu tidak semestinya dipakai untuk berlaku hal seorang pejabat itu menerbitkan pengesahan sebuah badan hukum.
Karena badan hukum itu tidak bisa, beda dengan izin, kalau SIM itu izin, siapa yang memberi bisa pula mencabutnya,” sambungnya.
Oleh karena itu, dengan banyaknya poin-poin yang terlihat diragukan menjadi alat bukti serta saksi ataupun keterangan untuk memutuskan di PTUN, namun Yusril berpesan hal demikian bisa pula tidak serta merta putusan PTUN dibatalkan.
“Jadi jangan gembira dulu, karena bisa saja putusan PTUN Jakarta itu dibatalkan oleh pengadilan tinggi. Itu bisa. Bisa terjadi.
Bisa juga diperkuat oleh Mahkamah Agung dan sebagainya. Jadi proses ini masih berjalan dan saya kira tidak perlulah ngomong nyeleneh-nyeleneh begitu,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!