Kamis, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Mei 2018 17:25 wib
5.240 views
Keterangan Ahli saling Bertentangan, Kuasa Hukum HTI: Harusnya Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti
JAKARTA (voa-islam.com)- Menurut kuasa hukum HTI, Prof. Yusril Ihza Mahendra keterangan-keterangan para ahli saling bertentangan. Sehingga menurut dia tidak bisa dijadikan alat bukti terkait dicabutnya badan hukum HTI oleh Menkum HAM.
“Nyatanya keterangan ahli yang diajukan oleh kita, penggugat dengan keterangan ahli yang diberikan oleh tergugat itu saling bertentangan. Kalau saya jadi hakimnya, kalau keterangan ahli saling bertentangan semuanya saya kesampingkan.
Karena para ahli ini saling bertentangan keterangannya maka tidak satupun bisa dijadikan alat bukti,” katanya, belum lama ini, di Jakarta.
Ia pun sebetulnya ragu seperti apa nanti, walaupun pada akhirnya hakim sudah memutuskan perkara HTI, padahal keterangan para ahli bertentangan. “Kemudian selanjutnya, bagaimana hakim harus memutuskan perkara ini?
Kalau saksi-saksi fakta itu tidak menerangkan apa-apa, maka hakim akan bergantung pada alat bukti dalam bentuk keterangan ahli,” tambahnya.
Melihat hal demikian di atas, Yusril pun merasa tahu ke mana arahnya keputusan perkara yang dihadapi HTI ini. “Kalau hakim itu mau memilih keterangan dari tergugat atau memilih pro kepada keterangan penggugat, arah keputusan itu sudah akan tahu ke mana.
Jadi sebenarnya kita sudah tahulah arahnya ke mana,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!