Kamis, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 10 Mei 2018 15:25 wib
4.692 views
Tiga Orang Keterangan Ahli untuk HTI Memiliki Hubungan Pekerjaan dengan Pemerintah
JAKARTA (voa-islam.com)- Selain dianggap putusan PTUN Jakarta berlaku surut kepada HTI, ada alasan lain kenapa kuasa hukum, Prof. Yusril, menolak putusan tersebut, yakni antara lain karena saksi-saksi fakta yang dihadirkan oleh tergugat masih memiliki hubungan pekerjaan dengan pemerintah.
“Kedua, kami menolak putusan hakim di PTUN itu oleh karena pemerintah itu hanya menghadirkan dua orang saksi fakta di persidangan. Dan dua orang saksi fakta itu tidak menerangkan apa-apa, bahwa HTI itu misalnya, dakwahnya itu bertentangan dengan Pancasila.
Bahwa HTI misalkan pernah memprovokasi untuk membubarkan NKRI. Pernah memprovokasi untuk makar. Itu dalam keterangan saksi fakta tidak ada. Dan saksi fakta itu yang diajukan oleh pemerintah,” Yusril menyampaikan, belum lama ini di Jakarta.
Lalu menurut Yusril, hakim berdasarkan putusan ini atas keterangan ahli. Keterangan ahlinya saja semuanya adalah orang-orang pemerintah.
“Tiga ahli yang bisa saya sebutkan pertama adalah Yudan Arif, adalah seorang Dirjen Dukcapil dalam Kemendagri. Kedua adalah profesor Azzyumardi Azra, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah.
Dan yang ketiga adalah profesor Wahyudi, adalah Rektor UIN Sunan Kalijogo, Yogyakarta dan lain-lain, jelas Yusril.
Jadi, sebenarnya menurut dia memberikan keterangan ahli tetapi mempunyai keterkaitan hubungan pekerjaan dengan tergugat, keterangannya itu tidak mempunyai nilai pembuktian.
“Karena secara akademik sulit keterangan mereka itu dapat dipertanggung-jawabkan, karena mereka bagian dari pihak yang kita gugat di pengadilan,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!