Rabu, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Mei 2018 22:53 wib
6.234 views
Kuasa Hukum: HTI punya Legal Standing di Indonesia
JAKARTA (voa-islam.com)- Putusan PTUN tidak meniadakan keberadaan HTI sebagai salah satu ormas di Indonesia. Malah HTI legal berada di negeri ini. Kuasa hukum HTI, Prof. Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa salah satu putusan pengadilan kemarin menyatakan bahwa putusan ini hanya menolak eksepsi yang diajukan tergugat, dalam hal ini Menkum HAM dan menyatakan bahwa HTI mempunya legal standing untuk mengajukan gugatan.
“Jadi kalau di sini kita bicara nama HTI, ini dalam konteks norma kita punya legal standing untuk melawan. Jadi nanti jangan bilang: ‘HTI kan sudah tidak ada, kok masih ada konferensi pers, kok masih ini’,” sampainya, Selasa (8/5/2018), di Jakarta.
Jadi, menurut Yusril legal standing terkait HTI tetap sah, diakui, sebagai pihak yang mengajukan perkara. “Melakukan perlawanan secara hukum ke pengadilan menurut hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.
Jadi tidak perlu diragukan lagi soal persoalan itu,” ia menegaskan.
Menurut dia, yang dilarang ini adalah, yang dicabut status badan hukumnya, yakni badan hukum HTI sebagai badan hukum.
“Jadi jika besok begini lagi, HTI tidak berbadan hukum, ya, tidak bisa diapa-apain. Sebab yang dilarang hanyalah yang berbadan hukum,” katanya lagi. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!