Rabu, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 9 Mei 2018 21:53 wib
5.360 views
Setiap Organisasi yang Belum Urus Badan Hukum tetaplah Legal
JAKARTA (voa-islam.com)- Terkait status badan hukum HTI yang dicabut kemudian dipertanyakan kegiatannya telah dijelaskan oleh Ketua DPP ustaz Rokhmat S. Labib bahwa akan tetap melakukan dakwah. Akan tetapi, dari penjelasan konferensi pers kemarin, Selasa, kegiatan dakwah atau semisalnya belum detil akan seperti apa.
Ada yang menarik terkait status hukum setiap organisasi di Indonesia ini. Ternyata, dari penuturan ahli yang dikatakan oleh ustaz Labib, setiap organisasi di Indonesia tidaklah berpengaruh hanya dengan status ataupun ke-legalannya atas badan hukum.
“Saya teringat akan penjelasan ahli yang kita datangkan, yakni profesor Zainal Arifin. Beliau katakan bahwa sebenarnya organisasi itu legal. Baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum,” katanya.
Beliau, ia melanjutkan, mengatakan karena yang pertama sebuah organisasi itu harus ada dulu. Lahir dulu. Jadi, ada cita-cita bersama. Bentuk kepengurusan. “Lalu mereka melakukan kegiatan.
Itu artinya kegiatan organisasi, ada atau tidak. Setelah berjalan, kemudian mereka membutuhkan ada badan hukum, barulah mereka mendaftarkan sebagai badan hukum,” sambungnya.
Artinya bahwa, tidak bersamaan, ada organisasi, lahir kemudian mendapatkan badan hukum. Tidak. Harus ada organisasi terlebih dahulu.
“Kalau itu diperbolehkan, itu artinya secara UU boleh. Legal organisasi itu tanpa berbadan hukum,” ia menjelaskan.
Kemarin juga beliau, masih menurut dia, mencontohkan bahwa banyak sekali organisasi yang tak berbadan hukum tapi legal. “Beliau contohkan misalnya majelis-majelis taklim. DKM-masjid. Organisasi kekeluargaan. Kesukuan. Dan seterusnya. Forum-forum.
Itu semua organisasi. Dan itu semua adalah tanpa badan hukum. Legal, bisa adakan kegiatan,” ia menutupnya. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!