Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 24 April 2018 18:27 wib
4.285 views
Dalam Islam dan Konstitusi RI, Bidang Ilmu Boleh Dibicarakan di Masjid, termasuk Politik
JAKARTA (voa-islam.com)- Baru-baru ini umat Islam kembali dihebohkan agar masjid tidak dijadikan tempat untuk berpolitik. Tetapi, hal itu sepertinya banyak dibantah oleh tokoh-tokoh Islam yang tidak setuju dengan himbauan atau permintaan tersebut. Salah satunya oleh Dewan Syuro PBB, MS Ka’ban.
Bahkan Ka’ban, selain bidang politik di Islam diperkenankan untuk dibahas agar masyrakat muslim mengetahui banyak hal. Berikut cuitan Ka’ban soal ilmu politik masuk masjid dan ilmu lainnya, di akun Twitter pribadi miliknya, Selasa (24/4/2018):
“Jika ustaz berkhotbah mengambil topik tentang utang bukan persoalan makro atau mikro ekonomi, pointnya adalah berhutang perbuatan yang sangat dianjurkan untuk dihindari. Apa lagi utang luar negeri, bukankah itu memang strategi untuk mengkoloni sebuah bangsa, fakta.
Ustaz berkhotbah tentang riba, itu wajib disampaikan karena riba memang dilarang/diharamkan. Utang luar negeri itu memang riba. Coba Menkeu jelaskan pada publik setiap 1 US yang dipinjam, berapa US harus dikembalikan untuk pelunasan utang.
Ustaz berkhotbah tentang politik karena politik itu ibadah dalam Islam, situasi negara dalam ancaman negara lain ustaz pasti berkhotbah untuk melawan agresor, politik juga toh. Yang menggagas anti politik di mesjid harap baca Al Qur'an ,Sirah Nabi Muhammad SAW dan jangan lupa baca UUD45, juga dengarkan ulang pidato Bung Karno saat menjelaskan Negara berdasarkan KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pemeritah melarang bicara politik di mesjid patut diduga itu pelarangan yang jelas-jelas kejahatan terhadap konstitusi RI pasal 29 ayat 1. Sebaiknya pejabat Negara setiap ingin buat pernyataan baca UUD45 lebih dulu.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!