Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 12 April 2018 20:41 wib
4.021 views
Catat! Ini Ketentuan Penerimaan TKA sesuai Aturan yang Berlaku di Indonesia
JAKARTA (voa-islam.com)- Tenaga Kerja Asing (TKA) yang seakan mendapat angin segar oleh kepemimpinan Joko Widodo saat ini rasanya kita perlu menengok kembali seperti apa aturan yang berlaku di Indonesia sesungguhnya. Sehingga rakyat luas, khususnya bangsa sendiri tidak merasa dinomorduakan oleh kedatangan TKA. Berikut aturan TKA di Indonesia yang dicuitkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, belum lama ini di akun Twitter pribadi miliknya.
“Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah mencantumkan aturan tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Hal ini termuat dalam Bab III, Pasal 42 sampai dengan Pasal 49.
Pada intinya, pengaturan TKA dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan diatur sebagai berikut:
*Pemberi Kerja yang menggunakan TKA wajib memeroleh izin tertulis (Pasal 42 ayat 1)
*TKA dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu (Pasal 42 ayat 4)
*Memiliki rencana penggunaan TKA (RPTKA) yang memuat alasan, jenis jabatan dan jangka waktu penggunaan TKA (Pasal 43 ayat 1). Hal ini menunjukkan bahwa adanya RPTKA merupakan sebuah kewajiban.
*Ketentuan mengenai jabatan & standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri (Pasal 44 ayat 2)
*Kewajiban penunjukan tenaga kerja WNI sebagai tenaga pendamping (pasal 45 ayat 1)
*TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu (Pasal 46)
*Kewajiban memulangkan TKA ke negara asal setelah berakhirnya hubungan kerja (Pasal 48)
Demikian cuit Fahri. Dia menyematkan dalam setiap cuit tersebut dengan hastag (#)DaruratTKA dan (#)WaspadaTKA. (Robi/voa-islam.com)
Akibat Adanya Permenakertrans, Syarat Ini Dihilangkan untuk TKA
JAKARTA (voa-islam.com)- Setelah dibagikan beberapa aturan terkait TKA, Fahri Hamzah kembali mencoba menyajikan aturan dari Peraturan Menaker. Dalam perkembangannya, menurut dia, aturan undang-undang tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Tentang Tata Cara Penggunaan TKA.
Peraturan-peraturan tersebut diantaranya:
*Permenakertrans No. 2 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing,
*Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing,
*Permenaker No. 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Lalu Permenakertrans No. 35 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Permenaker No. 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Ini adalah beberapa aturan turunan yang relevan. Dua permenaker terakhir sempat mengundang perhatian publik karena isinya yang dinilai kontoversial.
“Dan coba kita bahas agak mendalam apa yang terjadi dan apa implikasinya ke depan. Peraturan ini mendatangkan kecemasan yang tidak dijawab oleh presiden kemarin,” katanya, seperti yang dituliskan di akun Twitter pribadi miliknya, belum lama ini.
Adapun poin-poin utama dalam Permenakertrans tersebut antara lain, bila dalam Permenaker No.16 Tahun 2015, Kewajiban Berbahasa Indonesia menurut pengamatan dia dihilangkan, maka pada Permenaker No. 35 Tahun 2015 makin mempermudah masuknya TKA dengan:
(1) Penghapusan rasio Jumlah TKA dengan Tenaga Kerja Lokal. Sebelumnya di pasal 3 Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 masih mencantumkan 1 orang TKA menyerap 10 tenaga kerja lokal,
Akibatnya: porsi TKA TIDAK lagi terikat oleh adanya TK LOKAL.
(2) Larangan PMDN memperkerjakan Komisaris dari TKA, yang bermakna diseluruh jabatan diperbolehkan (padahal Dalam UU 13 Tahun 2003 ada larangan jabatan yang mengurusi Personalia/HRD),
(3) Penghapusan keharusan memiliki IMTA bagi TKA yang tidak berdomisili di Indonesia (menghilangkan ketentuan pasal 37 Permenaker No. 16 Tahun 2015),
Akibatnya: tidak ada keharusan ijin dan persyaratan khusus bagi Perusahaan yang menggunakan TKA.
(4) Penghapusan Aturan mengenai Konversi Iuran DKP-TKA ke Rupiah (ketentuan pasal 40 ayat 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2015).
Ketentuan ini relatif dapat dimengerti sejauh itu Hanya terkait mata uang dan nilai tukar.
Tapi selanjutnya Akibat dari ketentuan itu, rasio jumlah TKA dengan tenaga kerja Indonesia tidak ada. “Hal ini menyebabkan transfer of jobs dan transfer of knowledge tidak terjadi dan semakin meleluasakan perusahaan untuk memperkerjakan TKA. #WaspadaTKA.”
Dihapuskannya kewajiban bagi TKA untuk berbahasa Indonesia, semakin mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. Akibat lainnya, transfer of jobs dan transfer of knowledge makin sulit dilakukan karena terkendala faktor komunikasi.
“Saya pernah membuktikan sendiri hal ini sebelum peraturan itu lahir, saya melakukan sidak di salah satu pabrik semen di banten. Saya temukan TKA yang sama sekali tidak bisa berbahasa asing padahal disebut TKA terlatih (skilled workers).”
Hal lain yang terjadi menurut dia adalah diskriminasi upah antara TKA dan pekerja lokal. Karena pada faktanya, upah TKA lebih tinggi dari pekerja lokal. Tentu ini mendatangkan kecemburuan padahal statusnya sama-sama tidak punya keahlian. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!