Kamis, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 29 Maret 2018 08:45 wib
4.671 views
Yusril Ihza Mahendra: Alfian Tanjung Mestinya Dibebaskan oleh Pengadilan
JAKARTA (voa-islam.com)- Guru Besar Ilmu Hukum Prof. Yusril Ihza Mahendra usai memberikan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, terdapat cukup alasan bagi pengadilan untuk membebaskan Alfian dari segala dakwaan atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum karena perbuatan Alfian Tanjung bukanlah tindak pidana.
Alfian Tanjung didakwa ke pengadilan dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo Pasal 27 dan 28 UU ITE yakni melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.
Yusril mengatakan bahwa Pasal 310 KUHP itu adalah pasal fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan adalah orang perseorangan (natuurlijk person), bukan organisasi (rechtsperson). “Beda halnya kalau yang merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya adalah Ketua Umum atau Sekjen PDIP,” demikian katanya paska menjadi saksi ahli, Rabu (28/3/2018), di Jakarta.
Pasal 156 KUHP mengatur pencemaran terhadap golongan-golongan atau SARA dan Pasal 206-208 KUHP mengatur pencemaran terhadap aparatur negara. “Jadi, karena dalam hukum pidana tidak boleh ada analogi, maka terdapat kevakuman hukum terhadap kemungkinan pencemaran nama baik terhadap partai politik. Hakimlah yang harus menggali hukum dan menciptakan yurisprudensi mengatasi kevakuman ini,” tambahnya, sebagaimana yang dikutip fanpage FB miliknya.
Yusril menambahkan, andaikata fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Alfian itu memang ada, tetapi Alfian melakukannya dalam konteks kepentingan umum, maka menurut Pasal 310 ayat 3 KUHP sifat pidananya menjadi hilang.
“Dengan demikian, jika dalam sidang dapat dibuktikan unsur kepentingan umum itu, Alfian bisa dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan (ontslaag) dari segala dakwaan.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!