Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Maret 2018 20:47 wib
3.492 views
Parlemen Indonesia himbau Masyarakat Dunia Hukum Trump atas Kebijakannya Ini
JAKARTA (voa-islam.com)- Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh AS dan Israel terkait intrumen internasional, termasuk Resolusi Dewan Keamanan PBB 242 (1967), 252 (1968), 476 (1980), 478 (1980) dan Resolusi Majelis Umum PBB 181 (II). Sejalan dengan resolusi ini, keputusan AS dan tindakan legislatif dan administratif berikut untuk mengubah karakter dan status Yerusalem harus dianggap ilegal.
“Sidang IPU yang dihadiri oleh 146 negara yang di antaranya turut serta 69 ketua parlemen dari masing-masing negara. Sidang IPU dihadiri total 1.539 anggota parlemen dunia membahas perlindungan untuk pengungsi dan migrasi internasional,” demikian kata Fadli Zon, di akun Twitter pribadinya, Selasa (27/3/2018), saat menghadiri Sidang Inter Parliamentary Union (IPU) di Gedung CICG, Jenewa, Swiss, kemarin.
Dia juga menyerukan kepada masyarakat internasional khususnya PBB untuk segera memikul tanggungjawab menghalangi pernyataan sepihak AS dan menghentikan pemukiman ilegal di tanah Palestina. “Kami delegasi Indonesia @DPR_RI mendesak PBB untuk memaksa Israel dan AS untuk mematuhi semua instrumen hukum internasional.”
Salah satu pelanggaran yang dimaksud adalah terkait status Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel itu. “Delegasi Indonesia menyatakan dukungan pada usulan point ketiga yaitu dukungan untuk Palestina dan mengecam tindakan AS mengenai status kota Yerusalem sebagai ibukota Israel.”
Untuk point emergency item terkait Palestina sendiri mendapat dukungan 843 suara parlemen dunia. “Indonesia @DPR_RI menolak proposal usulan Israel sepenuhnya.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!