Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.643 views

Berbedanya Nasib Setya Novanto dengan RJ Lino oleh KPK

JAKARTA (voa-islam.com)- Mantan Dirut BUMN, RJ Lino disebut Fahri Hamzah disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bareskrim Polri melakukan penyidikan atas pengadaan 10 unit mobile crane tahun 2014 oleh RJ Lino sebagai dirut PT Pelindo II

“Hingga hari ini, 2 tahun kurang satu bulan dari penetapan RJ Lino sebagai tersangka, namun Lino tak kunjung ditahan, Lino masih bebas berjalan tidak hanya di dalam negeri namun juga ke luar negeri karena tidak dicekal,” kata Fahri, melalui akun Twitter pribadi miliknya, belum lama ini.

Fahri, lanjutnya, menyebut Febri Juru Bicara KPK mengatakan di banyak perkara yang menggunakan Pasal 2 dan 3 memang butuh waktu untuk membuktikan atau menghitung lebih lanjut indikasi kerugian keuangan negara. (SN juga kena pasal ini). Belum tuntasnya menghitung kerugian negara inilah yang membuat KPK belum juga menahan RJ Lino, dan penggunaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor membutuhkan waktu yg lama untuk melakukan perhitungan kerugian negara.

“Padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar US$ 306 juta ekuivalen Rp 4,08 triliun (kurs Rp 13.337/US$). Simpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan investigatif atas perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan Pelindo II berupa kerja sama usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT).”

Selanjutnya Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR tentang Pelindo II, Rieke Diah Pitaloka telah menyerahkan hasil temuan itu kepada KPK 7 Juli 2017. Sampai hari ini, sekali lagi kasus ini masih mengambang. RJ lino masih bebas berkeliaran tanpa penjelasan.

Di sisi yang lain lagi, ada Setya Novanto seorang ketua DPR RI. 31 Oktober 2017 KPK menetapkan Novanto sbg tersangka kasus EKTP utk yg kedua kalinya. Novanto disangka melakukan pelanggaran terhadap pasal yang sama yang disangkakan pada RJ Lino.  “Kita tidak sedang membela SN dan mengecam RJL. Saya tidak punya urusan bisnis apapun dengan keduanya.

Kita sedang melakukan pertanyaan yang menjadi Hak warga negara dalam demokrasi. Tentang penggunaan uang dan kewenangan. SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. Sebelumnya KPK pernah menetapkannya sbg tersangka juga disangkakan melakukan pelanggaran pasal yang sama yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor.”

Dan Novanto memenangkan prapradilan dengan konsekwensi KPK tidak boleh lagi mengusut kasus yang sama. Atas keputusan itu harusnya KPK segera mengeluarkan SP3 tetapi karena tidak punya kewenangan, harusnya dilimpahkan ke Kejaksaan seperti kasus BG. “Namun, apesnya Novanto, RJ Lino setelah dua tahun menjadi tersangka tidak juga ditahan krn butuh waktu lama utk menghitung kerugian negara. Namun Novanto langsung ditahan hanya berselang 15 hari setelah bebas dan baru panggilan pertama sbg tersangka.” (Robi/voa-islam.com)

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X