Sabtu, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 25 November 2017 15:03 wib
5.907 views
BPK Sebut Tidak Ada Kerugian Negara, lantas Kenapa KPK Ngotot di Kasus e-KTP?
JAKARTA (voa-islam.com)- Dalam kasus e-KTP, dua lembaga resmi auditor negara secara kelembagaan mengatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus e-KTP. Dua lembaga resmi ini dikalahkan oleh ocehan Nazaruddin yang punya motif kerjasama dengan KPK. Fakta Persidangan 10/11/2017, Mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP, Iman Bastari mengatakan BPKP tidak menemukan ada masalah dalam proyek (e-KTP). Demikian kata Fahri Hamzah di akun Twitter pribadi miliknya belum lama ini.
Hasil audit resmi BPK pada 2013 atas program E-KTP tahun 2011 dan 2012 (setelah E KTP mulai diterapkan) hanya menemukan potensi kerugian negara Rp. 24,90 miliar. Potensi itu bisa hilang jika pihak pelaksana memperbaiki kewajibannya. Rekomendasi BPKP dan BPK sudah diselesaikan dengan baik oleh kemendagri, proyek EKTP pun ditutup dengan status clean and clear. Ini adalah pendapat resmi karena memang persoalan pokok proyek e-KTP sudah selesai.
“Ada yang tak akan selesai di proyek e-KTP yaitu pengadaan blangko dan input baru. Hal ini karena jumlah penduduk bertambah dan setiap tahun ada yang berulang tahun ke-17 lalu mulai aplikasi e-KTP. Namun, KPK terus menyebutkan ada 2,3 T rupiah kerugian negara dalam kasus EKTP.
Angka Rp. 2,3 T ini kemudian membuat kasus EKTP menjadi kolosal dan seolah melibatkan banyak orang. Khususnya DPR tempat bancakan uang rakyat!”
Dalam kasus Novanto, menurut Fahri, keterangan KPK bahwa butuh waktu utk menghitung kerugian negara atas sangkaan pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebagaimana dalam kasus RJ Lino tak relevan lagi. KPK menggunakan keterangan seorang auditor dari BPKP (konon mantan pegawai KPK) dalam menentukan kerugian negara.
“Cangguh sekali seorang auditor tersebut mengalahkan temuan dua lembaga auditor resmi. Personal mengalahkan lembaga.”
Agak lucu, lanjutnya, jika kita melihat kronologi proyeke- KTP dimana BPKP terlibat secara intens untuk mengawasi proyek. Maka pantas jika temuan kelembagaan BPKP tdk ada masalah dalam kasus e-KTP karena BPKP termasuk yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
“Mendagri Gamawan fauzi saat itu terkenal sebagai seorang yang keras dan presisi dalam bekerja. Tiap langkah dalam pengerjaan proyek e-KTP diaudit oleh BPKP. Dan semua audit BPKP-lah yang menjadi dasar proyek dilanjutkan tahap demi tahapnya.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!