Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
4.978 views

Buni Yani Divonis 1,5 Tahun, Fahira: Kami Akan Terus Jemput Keadilan

BANDUNG (voa-islam.com)--Setelah menjalani sidang marathon selama beberapa bulan, hari ini palu hakim menjatuhkan vonisnya kepada Buni Yani selama 1,5 tahun penjara atas kasus penyebaran video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Walau selama persidangan, tuduhan jaksa dapat dipatahkan oleh tim pengacara bahkan juga dikuatkan oleh pakar hukum ternama Indonesia mulai dari Profesor Yusril Ihza Mahendera hingga ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Dr M Muzakir, namun hakim tetap menyakini tindakan Buni Yani mengunggah video pidato Ahok yang memang sudah viral adalah tindakan melawan hukum. 

“Banyak fakta-fakta persidangan yang diabaikan oleh Majelis Hakim yang terhormat. Bahkan putusan hakim Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menyatakan Ahok bersalah karena telah merendahkan dan menghina Surat Al-Maidah ayat 51 sama sekali tidak menjadi pertimbangan. Begitu juga pendapat Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang secara tegas menyatakan tidak ada hubungan antara Buni Yani dengan Ahok. Ini sesungguhnya aneh. Oleh karena itu, saya mendukung langkah penuh Tim Kuasa Hukum Buni Yani mengajukan banding. Kami akan terus kawal Buni Yani menjemput keadilan,” ujar Senator Jakarta Fahira Idris seusai pembacaan vonis Buni Yani di Bandung (14/11).

Fahira, bersama berbagai elemen masyarakat lainnya yang sejak awal ikut mengawal kasus Buni Yani mengungkapkan, keputusan Hakim PN Bandung yang sama sekali tidak menjadikan putusan hakim Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang menolak pernyataan jaksa penuntut umum karena menyebut unggahan video oleh Buni Yani telah menimbulkan keresahan sebagai pertimbangan sangat disayangkan.

Selain itu, putusan hakim Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara yang secara tegas menyatakan bahwa keresahan yang timbul di masyarakat terjadi karena ucapan Ahok yang mencederai perasaan dan memecah kerukunan umat serta karena tidak ada satupun pelapor yang menjadikan video yang ada di akun facebook Buni Yani sebagai dasar pelaporan, akan menjadi salah satu amunisi untuk mengajukan banding. 

“Dasar tuntatan JPU yang menuntut Buni Yani kan sama dengan kesimpulan JPU kasus Ahok, yang saat membacakan tuntutan menyatakan bahwa unggahan video oleh Buni Yani telah menimbulkan keresahan. Dan seperti yang kita ketahui bersama kesimpulan ini dibantah tegas oleh hakim PN Jakarta Utara. Tetapi kenapa pendapat hakim PN Bandung malah bertolak belakang?,” tukas Ketua Komite III DPD ini. 

Pertimbangan hakim bahwa Buni Yani terbukti secara sah bersalah melakukan mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik, juga lari dari fakta persidangan. Sebagai seorang dosen komunikasi dan sangat memahami UU ITE, lanjut Fahira, Buni Yani membuat tanda tanya sebagai tanda mengajak netizen berdiskusi soal isi video. 

“Jadi tidak ada mengedit apalagi mengubah isi video. Video tersebut memang sudah viral. Postingan ajakan diskusi adalah hal yang biasa, tidak melanggar hukum dan hal yang biasa di dalam sebuah negara demokrasi. Tetapi karena saat itu, Buni Yani berani mengkritisi seorang pejabat publik yang begitu berkuasa tetapi melakukan kesalahan fatal, Buni Yani menjadi sasaran kemarahan dan dendam,” pungkas Ketua Umum Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) ini. * [Ril/Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X