Senin, 16 Jumadil Awwal 1446 H / 16 Oktober 2017 08:34 wib
3.708 views
Tujuh PR Kemanusiaan Gubernur Baru DKI Jakarta
Oleh:
Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM
PADA Senin, 16 Oktober 2017 Anies Baswedan-Sandiaga Uno resmi menjadi Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Dalam perspektif HAM ada 7 (tujuh) Pekerjaan Rumah (PR) kemanusiaan dari Gubernur-Wakil Gubernur Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
(1) Hak atas transportasi publik. Sampai dengan berakhirnya periode 2012-2017 tiga gubernur (Jokowi, Ahok, Djarot) belum berhasil memenuhi hak konstitusional warga negara Jakarta khususnya hak atas hak atas transportasi publik yang manusia. Masalah utamanya masalah kemacetan. Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandiaga tidak ada pilihan lain kecuali memenuhi hak atas transportasi publik yang manusiawi dengan baik sistem transportasi publik berbasis rail maupun berbasis bus sesuai janji kampanye politiknya.
(2) Hak atas pemukiman. Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandiaga harus memenuhi hak warga Jakarta terkait soal pemukiman yang manusiawi sesuai janji kampanye politiknya.
(3) Hak atas kebersihan kota. Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya soal kebersihan kota khususnya masalah persampahan.
(4) Hak atas bebas banjir. Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal banjir di Jakarta.
(5) Hak atas keadilan. Gubernur-Wakil agubernur Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal komitmennya mewujudkan pembangunan Jakarta yang berkeadilan yang bebas korupsi.
(6) Hak atas kepastian hukum. Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal penegakan hukum.
(7) Hak atas pemenuhan HAM. Salah satu kritikan aktivis kemanusiaan terhadap Gubernur DKI sebelumnya, Ahok, adalah soal HAM. Ia sering dinilai melanggar HAM dan tidak menghormati konstitusi.
Beberapa pernyataan dan kebijakan Ahok dinilai banyak melanggar HAM. Ahok sempat mengejek konstitusi dengan mengasosiasikan jaminan perlindungan HAM yang diatur dalam UUD 1945 sebagai 'HAMburger'.
Beberapa kebijakan Ahok juga melanggar HAM di antaranya penggusuran paksa yang mengakibatkan sekitar 3.866 Kepala Keluarga (KK) di DKI Jakarta kehilangan tempat tinggal dan mata pecaharian.
Pernyataan Ahok yang cacat nalar kemanusiaan adalah "Kalau saya ditanya, apa HAM Anda? Saya ingin 10 juta orang hidup, bila 2 ribu orang menentang saya dan membahayakan 10 juta orang, saya bunuh di depan Anda. Itu HAM saya. Supaya kamu tahu, saya punya pandangan. Itu saya. Saya tidak mau kompromi". (CNN Indonesia, 31/10/2025).
Gubernur-Wakil Gubernur Anies-Sandiaga wajib hukumnya mewujudkan janji kampanye politiknya terkait soal penegakan dan pemajuan HAM warga Jakarta. Sejarah kemanusiaan menuntut bukti.*
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!