Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 4 September 2017 10:03 wib
5.940 views
Ini Kejanggalan Paling Nyata Soal Terbitnya Sertifikat Reklamasi Pulau D
JAKARTA (voa-islam.com)- Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 2013 menyebutkan bahwa Kantor Pertanahan hanya dapat memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah maksimal 20 kilometer persegi. Tetapi apa yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara tidak demikian atas reklamasi Pulau D.
“Lalu, sertifikat ini diterbitkannya oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara, padahal luas lahan di-HGB-kan mencapai 3,12 juta meter persegi. Jadi, bagaimana ceritanya sebuah kantor pertanahan di level Kota/Kabupaten bisa memberikan HGB tanah lebih dari tiga juta meter persegi?
Bahkan Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan di Provinsi saja sesuai aturan hanya bisa memberikan hgb maksimal unutk tanah seluas 150 ribu meter persegi,” ungkap Wakil Ketua DPR RI, Fadi Zon melalui akun Twitter pribadi miliknya, Ahad (3/09/2017).
Selain itu, pemberian sertifikat yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Jakarta Utara dinilai Fadli nampak cacat hukum. Pasalnya, pemberian yang dilakukan oleh pejabat setempat tidak pada umumnya.
“Secara administrative penerbitan HGB Pulau D juga dicurigai mengandung banyak cacat. Konon HGB ini diterbitkan hanya berselang sehari sesudah surat ukur lahannya diberikan. Ini proses super kilat yang tak masuk akal.”
Belum lagi soal pemberian sertfikat yang nampak sepihak kepada pengembang yang menurut Fadli tidak sesuai dengan peraturan yang ada. “Selain itu, ketidakberesan juga bisa dilihat dari sertifikat HGB satu pulau yang hanya diberikan kepada satu perusahaan pengembang saja. Padahal, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agraris/Kepala BPN Nomor 500-1698 tanggal 14 Juli 1997 disebutkan jika permohonan izin lokasi dan hak atas tanah yang meliputi keseluruhan dari satu pulau adalah tidak diperkenankan.
Nah, ini satu pulau reklamasi yang perizinannya bermasalah, HGB-nya diserahkan begitu saja hanya kepada satu pengembang. Atas kasus ini, Pemerintah sedang mempraktikkan politik agrarian yang sangat tidak adil.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!