Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 4 September 2017 09:03 wib
5.281 views
Inilah Kenapa Sertifikat Reklamasi Pulau D mesti Dipersoalkan dan Ditentang
JAKARTA (voa-islam.com)- Masyarakat Indonesia mesti tahu mengapa sertifikat reklamasi Pulau D harus dipersoalkan. Pertama, sertifikat yang telah diterbitkan oleh pejabat Pertanahan wilayah Jakarta Utara diduga kuat telah melanggar moratorium yang pernah dibuat oleh Pemerintah.
“Ada beberapa persoalan kenapa pemberian HGB itu harus dipersoalkan. Pertama, Pemerintah tidak konsisten dengan moratorium reklamasi. Posisinya masih disegel karena melanggar perizinan terkait IMB, AMDAL, dan sejumlah ketentuan lainnya.
Apalagi Pulau C dan D, juga pulau G, hingga kini posisinya masih disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkap Fadli Zon, melalui Twitter pribadi milikya, Ahad (3/09/2017). Atas hal itu, menurut Fadli, Pemerintah sama saja telah mendukung pengembang melanggar aturan.
“Kebijakan pemerintah seolah membenarkan para pengembang untuk mengerjakan proyek lebih dulu sebelum mereka mengurus perizinan. Ini bisa menjadi preseden buruk penegakkan hukum dalam politik tata ruang, khususnya untuk kasus-kasus yang melibatkan pengembang-pengembang besar.
Ini bahaya. Bisa-bisa politik tata ruang kita nantinya didikte sepenuhnya oleh para pengembang.” Hal ini mengingatkan Fadli dengan “kasus” proyek lainnya, yakni misalnya Meikarta.
“Jangan lupa, di luar polemik reklamasi kita juga sedangn menghadapi persoalan terkait perizinan proyek Meikarta. Proyek Meikarta pun menurut Wagub Jabar (Jawa Barat Deddy Mizwar perizinannya belum lengkap. Pemberian hgb pulau D ini benar-benar preseden buruk.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!