Senin, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 17 Juli 2017 14:53 wib
4.706 views
Kebebasan Berpendapat dan Keadilan di Rezim Jokowi Mulai Dipertanyakan DPR
JAKARTA (voa-islam.com)- Pengadilan adalah salah satu jalan untuk masyarakat atau dengan organisasinya mendapatkana keadilan sebagaimana mestinya. Bukan justru peran pengadilan itu seperti dikebiri hanya karena persoalan organisasi yang dituding anti Pancasila.
“Pengadilan itu salah satu jalannya. Kan bisa dengan dikasih peringatan pertama, kedua, dan ketiga, bahkan ada keputusan Mahkamah Agung. Jadi pengadilan itu sesuatu yang wajib di negara hukum. Di dalam negara demokrasi. Dan saya pikirpun ini adalah semangat reformasi,” kata Fadli Zon, Sabtu (15/07/2017), di Jakarta.
Kebebasan adalah hal yang saat itu (reformasi) yang dituntut oleh masyrakat Indonesia. Namun, dengan hadirnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017, kebebasan itu nampaknya dipertanyakan kembali posisinya.
“Apa yang dikritik zaman otoritarian itu salah satunya adalah masalah kebebasan. Kebebasan orang mau berkumpul dan berserikat tidak boleh. Dan ini sekarang terjadi,” sesalnya.
Menurut Wakil Ketua DPR RI ini, pemerintah sedang bermain api dengan persoalan demokrasi kita. Dan ini menurutnya sangat berbahaya sebab menyangkut masalah yang sangat hak azasi untuk berserikat juga berkumpul.
“Dan jumlah orang yang berkumpul itu mungkin jumlahnya banyak. Bisa ribuan hingga jutaan jumlahnya untuk berserikat. Itu dijamin UUD, bukan UU. Kemudian dicabut begitu saja oleh pemerintah secara subjektifitas tentang keadaan yang memaksa. Ini akan menimbulkan kegaduhan baru,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!