Senin, 23 Jumadil Awwal 1446 H / 17 Juli 2017 13:53 wib
4.585 views
Era 60-an Diprediksi kan Terjadi kembali jika Jokowi Tetap Ngotot Soal Perppu
JAKARTA (voa-islam.com)- Pemerintah di rezim Joko Widodo ini dinilai oleh pengamat politik makin menjadi menggunakan kekuatan dalam kekuasaannya dalam memimpin bangsa. Jokowi dinilai bukan mengurangi masalah yang ada, tetapi malah sebaliknya.
“Pemerintah saat ini tidak mengurangi dosisnya, malah menambah dosisnya untuk melakukan abuse of power dan kesewenang-wenangannya. Dan ini sangat berbahaya,” kata Fadli Zon, Sabtu (15/07/2017), di Jakarta.
Menurut Fadli, apa yang tengah dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi saat ini bisa saja kembali seperti era yang lalu. Saat itu, pemerintah dengan enteng membubarkan sebuah partai dan ormas tanpa melewati pengadilan.
“Saya teringat dulu tahun 60-an, ada partai yang dibubarkan hanya melalui penetapan Presiden. Ada partai Masyumi dan PSI saat itu. Dan orang pun ditahan sedemikian rupa. Dan kita tidak ingin hal itu kembali terjadi. Sebab kita sudah memilih jalan ini (demokrasi), yang diperjuangkan masyarakat tahun 97-98 silam,” tambahnya jelas.
Memang dalam demokrasi ini menurut Fadli masih ada banyak kekurangannya. Namun demikian, cara Jokowi mendukung Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidaklah dapat didukung.
“Tentunya tidak sempurna. Dan kita perbaiki. Tapi kan bukan begini caranya. Justru yang ada akan menimbulkan arus balik yang membuat rugi pemerintah sendiri, yakni bisa saja kejadian silam (60-an) terjadi di era Jokowi,” sambungnya.
Masa itu, partai pemenang kedua dibubarkan oleh bung Karno begitu saja dengan sebuah surat keputusan. Dan menurutnya hal ini tidak boleh terjadi. Ormas-ormas Islam pun saat itu mau dibubarkan, termasuk HMI, hanya karena HMI itu kontrarevolusioner oleh rezim yang berkuasa.
“Itu kemunduran total. Tokoh-tokoh bangsa pun saat itu langsung dipenjara. Yakni di antaranya Kasman Singodimedjo (pendiri TNI), M. Rum, M. Natsir, Syafruddin Prawinegara itu dipenjara tanpa proses pengadilan semua. Buya Hamka dipenjara pun tanpa pengadilan semua. Itu 3 sampai 10 tahun dipenjara. Nah sekarang mau diulangi peristiwa itu oleh rezim ini,” tutupnya tegas. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!