Rabu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 12 Juli 2017 15:12 wib
6.889 views
Menkum HAM Sebuat Perppu Tidah Hanya Bubarkan Satu Ormas (HTI)
JAKARTA (voa-islam.com) - Pemerintah segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk membubarkan ormas. Perppu tersebut tak menyasar hanya satu ormas.
"Ndak-lah, masak hanya satu (ormas HTI)," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Yasonna enggan menjelaskan detail isi perppu tersebut. Menurutnya, detail perppu dapat ditanyakan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
"Nanti diumumkan Pak Menko, Pak Menko juru bicaranya," sebut Yasonna.
HTI sendiri mengecam rencana penerbitan perppu ini. Pemerintah dianggap tak punya cukup alasan untuk menerbitkan perppu.
"Tentu kita menyesalkan perppu yang menjadi rencana pemerintah bila memang dibuat nantinya. Ini akan melancarkan atau memudahkan niat pemerintah untuk membubarkan HTI," kata jubir HTI Ismail Yusanto saat dikonfirmasi, Selasa (11/7). [dtk/syahid/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!