Jum'at, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Mei 2017 06:50 wib
13.764 views
Ada Pengajian Kaum Ibu di Tangerang yang Tak Boleh Diketahui Para Suami
TANGERANG (voa-islam.com)--Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Tangerang, Banten, Firdaus menyatakan aliran di duga sesat di daerah mereka harus ditertibkan karena dapat menjadi penyulut konflik dengan warga sekitar.
"Untuk itu, kami terus memantau kegiatan pengikut aliran tersebut di Kecamatan Pasar Kemis, Panongan maupun di Teluknaga," kata Firdaus di Tangerang, Kamis.
Firdaus mengatakan dalam pemantauan itu, belum ditemukan adanya unsur tindak pidana sehingga tidak dilakukan tindakan hukum. Pernyataan itu disampaikan sehubungan dengan pernyataan dari Majelis Ulama Indoesia (MUI) Kabupaten Tangerang tentang keberadaan aliran yang diduga sesat di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis berupa kelompok pengajian kaum ibu.
Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang, Nur Alam mengatakan, kecurigaan terjadi karena kegiatan pengajian itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi di mushala setempat pada waktu tertentu serta tidak boleh diketahui warga bahkan suami peserta.
Bila ada kelompok lain yang tidak bersedia bergabung dalam pengajian itu, maka dianggap sebagai musuh yang tidak seiman.
Namun pengajian kaum ibu itu terus dipantau MUI Kecamatan Pasar Kemis. Sulit untuk diketahui kapan dan siapa pengikutnya.
Masalah aliran diduga sesat itu diungkap pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Jihad, Desa Gelam Jaya akibat adanya keresahan warga sekitar. Keresahan itu muncul karena suami mereka tidak boleh mengetahui pengajian tersebut dan akhirnya melaporkan ke MUI.
Pengajian tersebut sudah berlangsung sekitar 11 bulan dan para pengikut serta pengajar datang dari luar kota. "Bila tidak ditertibkan menjadi preseden buruk dan warga sekitarnya biasanya tidak menerima kehadiran aliran itu," katanya menambahkan.
Firdaus mengatakan telah mengelar diskusi dengan berbagai pihak termasuk para ulama, Polresta, Kodim dan aparat Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Tangerang.
Sebelumnya, di Kecamatan Panongan, berdasarkan laporan MUI setempat bahwa ada kelompok yang mengatasnamakan Majlis Tafsir Alquran dengan mengajarkan shalat Jumat hanya dua jamaah dan boleh mengenakan pakaian kotor. * [Antara/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!