Rabu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 17 Mei 2017 18:23 wib
8.161 views
Anti Islam di Belanda pun Dibawa ke Pengadilan dan Dihukum
JAKARTA (voa-islam.com)- Indonesia sebagai negara hukum dirasa pantas menghukum masyarakat atau seseorang yang seenaknya menghina atau menistakan ajaran/keyakinan orang lain. Hal ini sudah terlihat dari beberapa kasus, terakhir oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok yang dihukum 2 tahun penjara itu dinilai bersalah karena sudah menoda agama Islam dalam kunjungan dinas kerjanya di Kepulauan Seribu beberaa bulan lalu. Dan hukumunan itu pun ternyata tidak hanya berlaku di Indonesia saat seseorang menoda agama/keyakinan.
"Di Belanda, Wilders yang anti muslim dibawa ke pengadilan dengan UU hate speech. Ia ditangkal masuk Inggris atas dasar norma hukum yang sama," tulisn politisi Demokrat, Rachland Nashidik di akun Twitter pribadinya, Rabu (17/05/2017).
Menurut dia, beda dari blasphemy, (hukum) hate speech melinungi manusia. "Ia menghukum praktik kekerasan berbasis diskriminasi ada sesama warga."
Dalam hal ini, ia menyatakan bahwa hukum-hukum yang ada seharusnya melindungi segenap para penganutnya. "Dalam konstitualisme, hukum harusnya lindungi pemeluk agama, bukan agama yang dipeluknya.
Tuhan lindungi agama. Dan hukumlah yang lindungi manusia." (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!