Senin, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 15 Mei 2017 20:47 wib
6.476 views
Pakar Hukum: Pasal Penodaan Agama Dihapus, Bangsa Indonesia kan Terpecah
JAKARTA (voa-islam.com)- Salah satu Pakar Hukum Pidana mengatakan bahwa Pasal penodaan agama sudah benar ada di Indonesia. Menurutnya, Pasal tersebut pas dengan karakter bangsa Indonesia dalam menjaga kerukunan umat beragama.
"Pasal penodaan agama harus tetap diberlakukan karena cocok dengan karakter bangsa Indonesia dan justru memelihara umat beragama," cuit Prof. Romli Atmasasmita, di akun Twitternya belum lama ini.
Prof. Romli juga mengatakan bahwa apabila ada yang berkeinginan menghapus Pasal tersebut, maka hal yang ditakuti bisa saja terjadi. Di antara menurutnya adalah umat beragama merasa boleh saling menista agama orang lain.
"Jika Pasal penodaan agama dihapus, dipastikan bangsa ini justru akan terpecah belah karena masing-masing umat beragama boleh saling menista."
Menurutnya, Pasal penodaan itu harus tetap ada. Untuk yang sudah ada saja menurutnya beberapa oknum berani menistakan agama orang lain.
"Pasal penodaan agama yang ada saja sudah dilanggar." (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!