Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
10.002 views

PAHAM: Pembubaran Ormas Harus Lalui Sembilan Tahap, Tak Bisa Hanya dengan Konferensi Pers

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Keputusan pemerintah melalui Menko Polhukam tentang Pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia mendapat kritik dari pegiat hak asasi manusia.

Rozaq Asyhari, Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia menegaskan pembubaran suatu ormas harus menggunakan aturan hukum.

Pembubaran ormas itu ada aturan mainnya dalam Undang-Undang Ormas, jadi tidak hanya dengan sebuah perss conferece ormas bisa dibubarkan. Kita ini negara hukum, jadi aturan hukum harus ditengakkan dengan baik," papar Rozaq dalam keterangannya kepada Voa Islam, Senin (8/5/2017).

Lebih lanjut Rozaq Asyhari mengungkapkan langkah panjang yang harus ditempuh pemerintah sebelum membubarkan ormas. “Ada sembilan tahapan yang harus dilalui pemerintah untuk dapat membubarkan ormas. Ini adalah bagian dari amanat konstitusi tentang arti penting memberikan hak berkumpul dan berserikat. Karenanya tidak dengan mudahnya saja ormas bisa diburbarkan," terangnya.

Rozaq bahwa pendekatan RUU ormas saat ini memiliki spirit pembinaan, bukan punishmentSecara filosofis UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas bersifat persuasif berbeda dengan UU No.8/1985 Tentang Asas Tunggal Ormas. 

Pasal 60 UU Ormas jelas mengatakan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan sebelum memberikan sanksi. Seharusnya pemerintah melakukan pembinaan terhadap Ormas HTI bila memang dirasa ada yang tidak sesuai. Bila langkah ini tidak dihiraukan oleh HTI, barulah pemerintah melakukan sanksi administratif. Selama ini kita belum mendengar langkah tersebut dilakukan oleh pemerinah. Kita juga tidak mendengar bagaimana respons HTI terhadap pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah,” ujar kandidat doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.

Bila upaya persuasif tersebut tidak dilakukan, maka pemerintah dapat memberikan teguran. Undang-Undang mensyaratkan, teguran yang disampaikan sebanyak tiga kali. Barulah jika teguran tersebut tidak dihiraukan Pemerintah dapat meningkatkan sanksi berupa penghentian bantuan,” Rozaq Asyhari melanjutkan paparannya.

Menurut Rozaq Asyhari, langkah itu semua masih belum cukup untuk memenuhi persyaratan pembubaran dalam UU Ormas. “Jika penghentian bantuan dirasa tidak diindahkan, maka pemerintah dapat menaikkan sanksi pada tahap berikutnya berupa penghentian sementara. Namun demikian, penghentian sementara ini tidak serta merta bisa dilakukan. Karena HTI adalah Ormas dalam skala nasional maka penghentian sementaranya memerlukan pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung,” terangnya melanjutkan.

“Jika sanksi ini juga tidak manjut, barulah pemerintah dapat menempuh langkah pembubaran. Namun langkah pembubaran tersebut tidak serta merta dilakukan oleh pemerintah, namun harus melalui mekanisme di pengadilan. Pada tahap ini pemerintah melalui Menkumham mengajukan surat tertulis kepada Kejaksaan untuk melakukan gugatan pembubaran ormas ke Pengadilan," terang Rozaq Asyhari secara detail merunut proses pembubaran.

“Setelah pengadilan memutus pembubaran ormas, barulah pemerintah dapat mencabut Surat Keterangan Terdaftar atau Badan Hukum ormas tersebut. Namun tentunya apabila hal ini akan dilakukan terhadap HTI hanya bisa dilakukan setelah adanya keputusan tetap atau in krach  dari peradilan," tutupnya. * [Syaf/voa-islam.com]

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X