Senin, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 1 Mei 2017 21:45 wib
7.636 views
Ada Unsur Politis di Sidang Terdakwa Penoda Agama, Ahok
JAKARTA (voa-islam.com)- Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan, Kaspudin Noor menyebutkan bahwa salah satu tugas dari Komisi Kejaksaan adalah melakukan pengawasan terhadap kinerja ataupun perilaku dari pewagai kejaksaan di dalam dan di luar.
"Komisi Kejaksaan itu bertugas, dan penugasannya terhadap kinerja atau perilaku pegawai yang berada di dalam hingga di luar," sampainya, belum lama ini di Cikini, Jakarta Pusat.
Hal menarik yang bisa menjadi pengawasan oleh Komisi Kejaksaan salah satu menurutnya adalah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengancam terdakwa penoda agama, Ahok tetapi ditunda pembacaannya. Baginya, alasan perlu dipertanyakan karena tidak mencukupi urgensi yang ada.
"Yang menarik ini adalah saat JPU menunda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa penoda agama, Ahok. Perkara itu mestinya tidak sampai ke pengadilan karena alasan tersebut tidak cukuop bukti," tambahnya.
Ia pun menduga penundaan tersebut ada unsur politisnya. Unsur tersebut ia katakan kemungkinan memang tidak dapat dihindari.
"Dari penundaan bacaan tersebut misalnya, mengapa unsur keamanan itu masuk ke dalam hukum acara. Saya kira ada pula unsur politisnya.
Dan hal itu tentunya menyangkut pemangku kepentingan, termasuk masyarakat yang menunggunya. Ada yang ikut berpolitik," tutupnya jelas. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!