Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 21 April 2017 12:39 wib
5.709 views
Ahok Diprediksi Bebas dari Tuntutan Hukum di Kasus Penistaan Agama Islam
JAKARTA (voa-islam.com)- Terdakwa penoda agama Islam, Ahok diprediksi akan bebas paska tuntutan kontroversial Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman hanya satu tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.
"Khawatirnya hakim jatuhkan hukuman percobaan saja. Artinya si terdakwa lenggang kangkung," kata ustadz Tengku Zulkarnain, di akun Twitter-(nya).
Masyarakat yang mengetahui hal demikian pun akhirnya dihimbau olehnya agar segera sadar mungkin saja ini berkaitan dengan 2019. "Jika terjadi, kaum muslimin mesti sadar tahun 2019."
Ia nampak menyesali tuntutan yang dinilainya ringan itu kepada Ahok terhadap kasus penistaan agama Islam. Menurutnya tuntutan itu ringan karena memakai Pasal yang nampak tidak sesuai dengan keinginan umat Islam.
"JPU memandang si terdakwa terbukti melanggar KUHP Pasal 156. Menuntut setahun penjara dan masa percobaan 2 tahun. Ringan amat! Tidak sesuai!" (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!