Kamis, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 20 April 2017 11:58 wib
7.163 views
Ahok Dituntut Satu Tahun (Saja) Bung!
JAKARTA (voa-islam.com) - Usai menjalani sidang pasca penundaan jelang Pilgub DKI Jakarta 19 April kemarin, Jaksa menuntut terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman satu tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, hari ini. Jaksa juga menuntut masa percobaan Ahok selama dua tahun.
“Menuntut menyatakan Ahok terbukti bersalah dengan menyatakan permusuhan, penghinaan sebagaimana dalam pasal 156 KUHP, menjatuhkan pidana penjara satu tahun dan masa percobaan dua tahun,” ujar jaksa di gedung Auditorium Kementerian, Jakarta Selatan, Kamis, (20/4).
Hal-hal yang dianggap memberatkan adalah menimbulkan keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat. Adapun hal yang meringankan adalah sikap Ahok yang sopan di persidangan, turut andil dalam pembangunan, dan terdakwa mengaku telah bersikap humanis.
Kasus bermula dari pernyataan Ahok saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51.
Ahok didakwa melanggar pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Pasal ini berbunyi: barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangasaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Jaksa mengatakan, alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan dari terdakwa yang saling berkesesuaian telah menguatkan fakta-fakta hukum. Dalam rangkaian sidang sebelumnya, jaksa menghadirkan beberapa saksi di antaranya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin, pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, saksi pelapor Novel Bakmukmin.
Sidang pembacaan tuntutan ini merupakan penundaan atas sidang yang digelar pada Selasa (11/4). Penundaan tersebut dilakukan lantaran JPU mengaku materi tuntutan yang akan mereka bacakan belum rampung sepenuhnya.
Selain itu Kapolda Metro Jaya Irjen Iriawan sempat membuat surat permohonan penundaan sidang dengan alasan keamanan menjelang pencoblosan pemilihan kepala daerah. (yulcnn/voa-islam)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!