Sabtu, 26 Jumadil Akhir 1446 H / 4 Maret 2017 18:21 wib
13.139 views
Pandangan Pakar Hukum Berubah Soal Status Hukum Ahok Diyakini karena Pengaruh Isi Dompet
JAKARTA (voa-islam.com)- Ada salah satu pakar hukum tata negara yang sontak mengubah pandangannya terhadap status terdakwa menjadi calon Kepala Daerah. Pakar ini awalnya menolak keras jika adanya Kepala Daerah yang berstatus.
Mengenai hal ini, politisi Gerindra menyebut pemandangan itu biasa karena sebab-sebab "zaman". "Dulu Refli harun ngotot terdakwa, tersangka saja haram. Tapi zaman berubah karena bisa jadi sebab kantong berubah, yang akhirnya kata-katanya pun ikut berubah," kata M. (Romo) Syafii, Kamis (2/3/2017), di Gedung Juang, Jakarta.
Ahok pun tidak ditahan juga. Jika demikian yang terjadi, misalkan terjadi di banyak daerah nantinya, maka bisa jadi jalan terakhir adalah revolusi, juga bisa lewat Pilkada. "Ya, akhirnya kan tidak ditahan juga. Cuma dua pilihannya jika demikian: melalui Pilkada atau revolusi?" ucapnya.
Ahok memang saat ini menyandang status terdakwa. Ia kini tidak kunjung ditahan. Padahal, penodaan agama sebelumnya, sudah langsung ditahan, itupun statusnya masih tersangka.
Dugaan pun Ahok dilindungi penguasa demi kepentingan besar di Jakarta, atau di Indonesia secara keseluruhan. Penodaan agama ini diancam hukuman lebih kurang 5 tahun. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!