Rabu, 29 Jumadil Akhir 1446 H / 1 Maret 2017 15:45 wib
6.752 views
Ajukan Gugatan ke MK, Paslon PDIP, Rano-Embay Tidak Siap Kalah?
JAKARTA (voa-islam.com)- Ketua Tim Kampanye Rano Karno-Embay Mulya, Ahmad Basarah mengatakan bahwa tim hukum paslon tersebut telah resmi mendaftarkan gugatan pelanggaran Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi.
Pelaporan ini menurut Basarah karena didasari fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai kecurangan khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang. "Seperti kita ketahui bersama bahwa dalam rapat pleno KPU Banten pada Minggu (27/2), baik KPUD maupun Bawaslu Provinsi Banten sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi Pasangan Rano-Embay.
Padahal data dan fakta tersebut adalah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon," kata Basarah, seperti dikutip Antara.
Begitu pula di Kota Tangerang, KPUD maupun Bawaslu Provinsi mengabaikan permintaan saksi Rano-Embay untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara karena terdapat bukti kuat dan lengkap telah terjadi penggelembungan suara yang mencapai ribuan suara, serta pemilih di luar Suket yang mencapai 16 ribu pemilih yang tidak diketahui memilih atas dasar apa (pemilih siluman), yang keduanya dapat berakibat pemecatan terhadap penyelenggaraa Pemilu yang terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran tersebut. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!