Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
6.694 views

Presiden Tak Berhentikan Ahok, PAHAM Dorong DPR Gunakan Hak Angket

 

JAKARTA (voa-islam.com)--Berkaitan dengan pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Jenderal Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia, Rozaq Asyhari mendorong DPR untuk menggunakan haknya.

“DPR memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengawasan, karenanya pada kasus ini dapat menggunakan hak angket yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Kenapa ini perlu dilakukan, karena ini persoalan serius dan berpotensi terjadi pelanggaran sumpah jabatan," papar Rozaq.

Rozaq mengingatkan Presiden agar tidak langgar sumpah jabatan. “Sebelum dilantik Presiden sudah bersumpah akan memenuhi kewajibannya untuk menjalankan segala Undang-Undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya. Ini adalah sumpah keramat seorang presiden karena bunyi sumpah tersebut diatur secara langsung dalam pasal 9 UUD 1945," ujar Rozaq.

Lebih lanjut Rozaq menjelaskan, salah satu tugas Presiden adalah memberhentikan sementara setiap Gubernur yang menjadi terdakwa.

“Pasal 83 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa Presiden memberhentikan sementara Gubernur yang menjadi terdakwa dengan ancaman lebih dari 5 tahun. Artinya aturan Undang-Undang ini harus dilaksanakan, karena salah satu isi dari sumpah Presiden akan menjalankan Undang-Undang," tukas Pengacara Publik dari PAHAM Indonesia tersebut.

Selain itu Rozaq mengingatkan bahwa tidak ada persyaratan khusus mengenai pemberhentian sementara tersebut.

“Undang-Undang Pemerintah Daerah tidak memberikan persyaratan khusus mengenai pemberhentian sementara tersebut. Ketentuan pada pasal 83 ayat (2) menyatakan bahwa pemberhentian tersebut berdasarkan dengan register perkara. Artinya, sejak perkara tersebut terdaftar di register Pengadilan Negeri seharusnya sudah dilakukan pemberhentian. Padahal pada kasus Gubernur Jakarta sudah sampai sidang yang kesepuluh," jelas kandidat doktor dari Fakultas Hukum UI tersebut.

“Tentunya kita tidak ingin masyarakat melihat seolah Presiden mengistimewakan satu orang, padahal ada lima kepala daerah lainnya yang juga dinonaktifkan ketika menjadi terdakwa.   Misalkan saja Wakil Wali Kota Probolinggo HM Suhadak, atau Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi, kemudian Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho,  ada lagi Bupati Bogor Rachmat Yasin, demikian juga Ratu Atut Chosiyah” tukasnya.

Rozaq menyampaikan pertimbangannya terkait penggunaan hak angket tersebut. “Mendorong angket adalah pilihan paling rasional, menggugat ini ke PTUN memerlukan waktu yang cukup lama, padahal jabatan yang tersisa tidak sepanjang itu.”

Rozaq juga tidak sepakat dengan ide penerbitan Perpu, karena terlalu memaksakan hanya untuk menyelamatkan jabatan Ahok. “Apa yang mau dicari dari Perpu, tidak ada hal ikhwal yang memaksa. Prasyarat untuk mengeluarkan perpu tidak terpenuhi. Jangan sampai publik melihat ada usaha luar biasa untuk melanggengkan kekuasaan Ahok,” tutupnya. * [Syaf/voa-islam.com]

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X