Selasa, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 27 Desember 2016 18:01 wib
8.446 views
Fatwa MUI Tidaklah Bertentangan dengan Pancasila atau Hukum Negara Lainnya
JAKARTA (voa-islam.com)- Himbaun ulama terhadap umat Islam sebelum melakukan sesuatu adalah hal wajar, salah satunya yakni tidak mengikuti perayaan agama lain dalam bentuk atau symbol yang menggambarkan keyakinan mereka.
“Terhadap fatwa melarang orang Islam untuk menggunakan atribut yang dianggap sebagai ‘atribut natal’ dan menghimbau kepada pengusaha non Muslim agar tidak memaksakan mengenakan atribut natal tersebut, saya menganggap hal itu adalah wajar dan sesuai dengan fungsi Majelis Ulama (FUI) yang antara lain berkewajiban untuk mengeluarkan fatwa terhadap sesuatu yang meragukan dan diperlukan adanya kepastian hukum dilihat dari sudut hukum Islam sebagai the living law,” tulisnya, di akun Facebook miliknya.
Maka menurut Ketum PBB ini seharusnya pemerintah tetap harus menghormati fatwa tersebut. Hal ini menurutnya pun tidak melanggar butir-butir Pancasila.
“Menyikapi fatwa yang demikian itu, adalah bijak jika negara yang berdasarkan Pancasila ini menghimbau agar setiap orang menghormati fatwa tersebut dan mengajak pengusaha non Muslim secara persuasif agar menghormati fatwa Majelis Ulama demi menghargai keyakinan keagamaan orang yang beragama Islam.”
Menurut Yusril, inilah yang harusnya menjadi sikap negara di negara kita, berdasarkan Pancasila. Negara tidak bersifat sekular dan indeferent terhadap hukum agama, melainkan menghormati dan memberikan tempat yang selayaknya dalam kehidupan masuarakat.
“Jika hukum yang hidup itu berkaitan langsung dengan tata peribadatan (khassah) maka negara tidak dapat mengintervensinya, melainkan menghormatinya dan memfasilitasi pelaksanaannya dengan memperhatikan kemajemukan masyarakat.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!