Selasa, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 27 Desember 2016 15:01 wib
4.872 views
Bila Negara Belum Bangun Kesadaran Hukum, maka Negara Harus Hormati Fatwa-fatwa Ulama
JAKARTA (voa-islam.com)- Bagi umat Islam, agama bukanlah sekedar keyakinan pada umumnya saja. Islam dengan kesempurnaan telah nyata bahwa apapun sisi kehidupan manusia secara keseluruhan telah diatur di dalamnya. Lalu, bagaimana sejatinya negara bersikap kepada agama Islam di tengah arus demokrasi?
Menurut pakar hukum tata negara yang juga Ketum dari Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan bahwa bila Negara yang mempunyai sifat demokratis, maka negara harus memformulasikan hukum dengan mengangkat kesadaran hukum dari masyarakat menjadi hukum positif sesuai kebutuhan.
“Namun seandainya itu tidak atau belum dilakukan, maka negara harus menghormati hukum yang hidup yang antara lain tercermin dalam fatwa-fatwa yang otoritatif tersebut dan memfasilitasinya agar hukum yang hidup itu dapat terlaksana dengan baik dalam kehidupan masyarakat,” tulisnya, di akun Facebook miliknya, beberapa waktu lalu.
Menurut Yusril, inilah yang harusnya menjadi sikap negara di negara kita, berdasarkan Pancasila. Negara tidak bersifat sekular dan indeferent terhadap hukum agama, melainkan menghormati dan memberikan tempat yang selayaknya dalam kehidupan masuarakat.
“Jika hukum yang hidup itu berkaitan langsung dengan tata peribadatan (khassah) maka negara tidak dapat mengintervensinya, melainkan menghormatinya dan memfasilitasi pelaksanaannya dengan memperhatikan kemajemukan masyarakat.” (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!