Senin, 25 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Desember 2016 12:00 wib
45.588 views
Jokowi Tandatangani PP 59/2016 tentang WNA Bisa Dirikan Ormas
JAKARTA (voa-islam.com)--Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 59 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun tentang Organisasi Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing (WNA) pada 2 Desember 2016.
Dalam PP ini, Ormas yang didirikan oleh WNA dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, pertimbangan PP ini agar ormas yang didirikan WNA di Indonesia perlu menghormati kedaulatan NKRI, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara serta tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.
PP ini mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan, dan pertimbangan pengesahan badan hukum, serta tata cara pengenaan sanksi bagi ormas berbadan hukum yayasan asing atau sebutan lain. PP Nomor 59 Tahun 2016 ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 2 Desember 2016 lalu.
Dalam PP disebutkan, ormas yang didirikan WNA tersebut terdiri dari badan hukum yayasan asing atau sebutan lain, badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing atau warga negara asing bersama warga negara Indonesia atau badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.
Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain tersebut terdiri atas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang mengelola dana secara mandiri dan badan hukum yayasan asing atau sebutan lain yang melaksanakan program kegiatan dari lembaga donor asing.
PP ini juga menjelaskan, bahwa ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat mengajukan permohonan penugasan staf berkewarganegaraan asing paling banyak tiga orang. Setiap staf berkewarganegaraan asing yang telah disetujui oleh tim perizinan untuk bekerja pada ormas yang didirikan oleh WNA, wajib tunduk dan patuh pada perjanjian tertulis dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menjadi mitra dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun para pengamat mengkhawatirkan ada agenda tersembunyi dari kegiatan WNA di Indonesia dengan Ormas-nya tersebut.
Guru Besar Universitas Indonesia Maswadi Rauf mempertanyakan mengapa Jokowi meligitimasi orang asing untuk mendirikasi Ormas di Indonesia. “Jadi ada saja kebijakannya. Ini sangat liberal dengan mengizinkan orang asing mendirikan Ormas di Indonesia,” terang Maswadi di Jakarta, Rabu (14/12).
“Mereka (orang asing) memiliki paham ideologi yang berbeda-beda, bagaimana kalau orang-orang China yang memiliki paham komunis. Ini kan berbahaya,” terang Maswadi.
Menurut Maswadi, ketahanan kita dalam berbagai hal masih lemah, sehingga mudah dimasukki paham-paham mereka. “Sebab itu, Jokowi harus menjelaskan tujuannya memberikan izin orang asing mendirikan Ormas di Tanah Air kita,” papar Maswadi.
Pengamat politik Uchok Sky Khadafi mengatakan Ormas yang dimiliki orang asing akan menerima bantuan dari negaranya. “Ini akan merugikan Ormas-Ormas Indonesia yang selama ini menerima bantuan dari luar negeri,” terang pria yang akrab disapa Uchok.
Selain itu, kata Uchok, khusus Ormas Islam di Indonesia yang selama ini menganut Islam moderat, maka dengan adanya orang asing mendirikan Ormas di Indonesia, dikhawatirkan pemaham garis keras khususnya dari sejumlah negara di Timur Tengah akan masuk ke Indonesia.
Ia menambahkan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama agar menolak pendirian Ormas yang dimiliki orang asing.
Pengamat politik Muslim Arbi mengingatkan, dengan pengesahan PP 59/2016 itu, Presiden Jokowi sama saja telah membiarkan penjajahan di Indonesia. “Ormas asing bisa kamulfase melakukan kegiatan intelijen dengan nama Ormas, ini sangat berbahaya bagi NKRI,” kata Muslim Arbi, Kamis (15/12/2016).
Muslim menegaskan, Ormas di Indonesia saja bisa disusupi intel asing apalagi adanya ormas asing. “Kalau Ormas asing di Indonesia bebas didirikan, intel asing makin leluasa melakukan mata-mata di Indonesia,” papar Muslim.
Menurut Muslim, sangat tidak mendasar Presiden Jokowi menandatangani PP tentang dibolehkannya ormas didirikan warga asing di Indonesia. “Harusnya ormas di Indonesia diberdayakan lebih, kalau ada yang masalah dibina, bukan membuka peluang ormas asing di Indonesia,” papar Muslim.
Tak hanya itu, kata Muslim, keberadaan ormas asing di Indonesia bisa memunculkan konflik baru. “Saya khawatir muncul kesenjangan ormas asing dengan milik orang Indonesia,” jelas Muslim. * [Syaf/voa-islam.com]
Sumber: Siaga Indonesia
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!