Senin, 7 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Desember 2016 09:49 wib
9.110 views
Hanya Pemerintahan Refpresif dan Paham Komunis yang Bungkam Hak Menyatakan Pendapat
JAKARTA (voa-islam.com)- Beberapa waktu lalu dan terakhir ini pemberitaan aktivis, pengamat, hingga anggota Dewan tidak luput dari pemanggilan dan penjemputan oleh polisi. Di iklim demokrasi hal ini sebetulnya nampak tidak dibenarkan jika masih dalam peraturan hukum yang ada.
Apalagi jika mereka dikatakan ingin berbuat makar, yang sesungguhnya hanya menginginkan UUD 45 asli kembali. "Hanya pemerintahan refresif dan atau komunis yang membungkam kebebasan berbicara atau berpendapat. Kebebasan itu wajib tunduk pada hukum," kata MS Ka'ban, Dewan Syuro PBB, melalui akun Twitter miliknya.
Menurut Ka'ban, kebebasan dalam menyatakan pendapat didapat dilakukan oleh siapapun. Tidak terbatas.
Kecuali pendapat itu dinyatakan kebatasannya oleh oleh UU yang jelas. "Kebebasan berpendapat bukan berarti suka-suka, tidak, tak terbatas karena kebebasan dibatasi kebebasan itu sendiri, daripada kena UU ITE dan makar?"
Beberapa waktu lalu sekelompok aktivis dijemput dan atau ditangkap oleh polisi. Bahkan ada purnawirawan TNI yang juga ikut dijemput polisi.
Mereka dicurigai/dituduh ingin melakukan makar. Pun terkahir ini anggota dewan, sebagaimananya mesti izin presiden untuk memanggilnya tetapi tidak pun di-polisikan. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!