Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 16 Desember 2016 13:31 wib
13.288 views
Mantan Staff Presiden Laporkan Relawan Ahok (Kotak Badja) ke Polisi karena Fitnah
JAKARTA (voa-islam.com)- Salah satu Mantan Staff Presiden baru-baru ini melaporkan pendukung Ahok ke aparat kepolisian. Mereka dilaporkan karena dinilai telah menyebar fitnah dan pencemaran nama baik.
"Pasal yang (akan) saya laporkan ada dua, tentang pelaporan palsu dan pelanggaran UU ITE pasal 35 tentang rekayasa (manipulasi) elektronik. Relawan Ahok Djarot (kotak badja) telah melakukan rekayasa atau manipulasi tuit yang seolah-olah dibuat saya tanggal 2 Desember 2016," tulis Andi Arief melalui akun Twittter pribadinya, kemarin, 15 Desember 2016.
Adapun nama-nama yang ia laporkan adalah, pertama Muanas Alaidid, Edy Maryataman Lubis, Guntur Romly, dan Andi Windo.
Bersama rekan-rekan dari tim pengacara Indonesia Satu ini Andi melaporkan ke Polda Metro.
Andi berpesan kepada siapapun agar tidak gentar jika ada relawan Ahok yang membabi buta menyerang. "Jangan gentar dengan laporan Ahokers yang membabi buta. Kekuasaan tidak berarti Anda bisa melakukan segala hal.
Ada batasnya. Saya terpaksa melapor balik relawan Ahok-Djarot ke polda, pencemaran nama baik dan rekayasa elektronik ancaman 12 tahun.
Mudah2an bisa menjadi peljaran untuk tidak serampangan menggunakan UU ITE secara serampangan. Ancaman UU ITE pasal 35 maksimal 12 tahun." (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!