Kamis, 16 Rajab 1446 H / 1 Desember 2016 17:05 wib
13.454 views
Dinilai Koorperatif dan Sudah Dicekal, Kejaksaan Agung Putuskan Tidak Tahan Ahok
JAKARTA (voa-islam.com)--Meski sudah menerima berkas dan barang bukti, namun dipastikan Kejaksaan Agung tidak akan menahan tersangka penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muhammad Rum memaparkan alasan jaksa tak menahan Ahok meski banyak pihak menuntut agar pria asal Bangka Belitung itu ditahan.
“Alasannya, satu bahwa penyidik sudah melakukan pencegahan (ke luar negeri) dan sudah berlaku. Sesuai SOP di kita kalau penyidik tidak melakukan penahanan maka kita juga tidak,” katanya kepada pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Selanjutnya, Rum mengatakan bahwa tersangka Ahok tidak ditahan karena menunjukkan sikap kooperatif.
Terkait berkasu kasus Ahok yang diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim Polri, Rum mengatakan, berkasnya setebal 862 halaman. Selanjutnya ada 42 orang yang diperiksa terdiri dari saksi dan ahli. * [Okezone/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!