Senin, 17 Jumadil Awwal 1446 H / 21 November 2016 14:17 wib
8.226 views
Ahok, Penista Agama Pertama Berstatus Tersangka tetapi Tidak Ditahan oleh Kepolisian
JAKARTA (voa-islam.com)- Tidak ditahannya atau dipenjaranya penista agama Islam, Basuki T. Purnama alias Ahok dipertanyakan oleh umat Islam dan alim ulama, juga pakar hukum. Dan ia adalah orang pertama pula yang tidak ditahan paska ditetapkannya tersangka.
Walau aparat kepolisian menjamin ia tidak melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti, tetapi tetap saja tidak memenuhi standard hukum yang umum diperlakukan.
"Ok lah tidak melarikan diri karena wajah Ahok sudah cukup terkenal. Akan tetapi, website asli yang dari Pemprov itu berpotensi dapat dihilangkan," kata Jubir FPI, Munarman, Beberapa waktu lalu di Jakarta.
Tidak hanya itu, menurut Munarman, video yang menyebar tidak ada jaminan Ahok tidak mengulangi perbuatan kepada Islam. "Lihat saja dia, telah menuduh peserta aksi Bela Islam II menerima bayaran. Belum lagi ia di posisi Gubernur mengatakan ingin menjadi Presiden.
Itu artinya fitnah dan menyebarkan berita bohong. Dan itu tindak pidana.
Inilah dampak tidak ditahannya Ahok,” tambanya.
Selain itu, hal yang mesti dicegah dan ahok harus ditahan yakni perilakunya yang kerap menjadi controversial di kalangan umum. “Karena tidak ditahan, perilaku ini justru merusak. Umat Islam dan rakyat Indonesia mesti mendapatkan supremasi hukum yang sama,” sambungnya.
Dampak lainnya dari Ahok tidak ditahan lainnya adalah para elit menjadi terpecah menanggapi status tersangkanya. “Tersangka ini adalah pemecah belah bangsa. Elit menjadi pecah, dan pemerintah juga menjadi pecah menyikapi tersangka ini,” tutupnya. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!