D A M A IKamis, 16 Jan 2025 07:56 |
|
Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?Rabu, 15 Jan 2025 15:25 |
JAKARTA (voa-islam.com)--Sejatinya dua orang pakar dijadwalkan akan menjadi saksi ahli yang meringankan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama.
Namun, dua orang saksi ahli tersebut dipastikan batal memberikan kesaksian. Yakni ulama Al Azhar Mesir Syaikh Amr Wardhani dan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia (UI) Prof Sarlito Wirawan Sarwono.
Syaikh Amr Wardhani batal karena mendadak dipanggil pulang oleh Grand Syaikh Al Azhar. Syaikh Amr menurut Polri datang ke Indonesia atas permintaan pihak Ahok. Kepulangan Syaikh Amar ke Mesir setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengirim surat ke Grand Syaikh Al Azhar serta mendatangi Kedubes Mesir.
Sementara Prof Sarlito batal memberikan kesaksian karena meninggal dunia secara mendadak pada Senin (14/11/016) malam di RS PGI Cikini, Jakarta Pusat.
Menurut anggota keluarga, penyakit yang mengakibatkan wafatnya Prof Sarlito masih belum diketahui secara pasti. Tetapi kemungkinan karena ada gangguan pencernaan di usus. *[Syaf/voa-islam.com]
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com
D A M A IKamis, 16 Jan 2025 07:56 |
|
Ragu Sujud yang Kedua, Harus Sujud Lagi?Rabu, 15 Jan 2025 15:25 |