Kamis, 18 Jumadil Awwal 1446 H / 10 November 2016 22:15 wib
10.877 views
Pakar Hukum Pidana: Ahok Jelas Nistakan Islam dan Ajak Orang untuk Tidak Beragama
JAKARTA (voa-islam.com)- Pakar hukum pidana Syaiful Bakhri menyatakan bahwa persoalan yang sedang dihadapi dan itu menyangkut penistaan Al-Qur'an oleh Basuki Tjhaja Purnama sebetulnya sangat sederhana untuk diselesaikan. Dan menurutnya Ahok itu sudah jelas menistakan agama Islam melalui Al-Qur'an.
"Persoalan ini adalah sederhana sekali. Yang jelas ia sudah menistakan agama. Bahkan sangat jelas ia itu mengajak orang-orang untuk tidak beragama," katanya, Rabu (10/11/2016), di Jakarta.
Ahok membawa-bawa surat Al-Maidah tersebut menurutnya untuk memperngaruhi masyarakat sekitar untuk tidak menggunakannya. "Sehingga akan mudah untuk memperngaruhi masyarakat agar tidak menggunakan ayat-ayat itu," sambungnya.
Seharusnya, pengadilan sudah dapat melihat ini sebagai penistaan. Dan apa yang disampaikan oleh Ahok bukanlah soal tafsir, tetapi soal surat di Al-Qur'an.
"Dan ini bukanlah soal tafsir. Ini murni soal surat Al-Maidah yang ada di dalam Al-Qur'an," tambahnya.
Selain itu, soal akan digelarnya gelar perkara secara terbuka, rektor UMJ ini mengomentari bahwa hal itu seharusnya tidak terlaksana. Sebab, jika sampai terlaksana, maka yang akan terjadi persoalan baru.
"Sudah cukup bukti. Gelar pengadilan itu seharusnya rahasia. Jika terbuka, maka sama saja membenturkan. Dan jangan sampailah terjebak penafsiran-penafsiran apalagi sampai dibuka ke ruang publik," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!