Jum'at, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 21 Oktober 2016 11:11 wib
6.824 views
Ini yang Tidak Boleh Dilakukan Petahana, kecuali Agus dan Anies
JAKARTA (voa-islam.com)- Kesempatan bagi kedua pasangan calon Gubernur DKI Jakarta, yakni Agus-Sylvi dan Anies-Uno untuk mengenalkan dirinya itu bukanlah kampanye. Ia diberikan melakukan sosialisasi seperti itu karena memang haknya.
“Berbeda dengan petahana. Mereka diberikan hal itu karena memang belum dikenal masyarakat. Itu bukan kampanye, melainkan sosialisasi,” kata Pimpinan Bawaslu, Nasrullah, beberapa waktu lalu di Menteng, Jakarta.
Petahana tidak diberikan seperti dua pasangan calon karena suda dikenal masyarakat banyak. Sehingga jika diberikan hak yang sama maka yang terjadi adalah merugikan kandidat lainnya.
“Yang dilarang itu adalah Kepala Daerah petahana. Ini antisipasi ia mengambil keuntungan yang kemudian merugikan kandidat lain,” katanya.
Selain itu, hal yang mesti diwaspadai dari petahana adalah menggunakan hal yang tidak diperbolehkan. Apapun aktivitasnya, tidak diperkenankan. Karena ke depan akan melanggar hukum, yakni pidana korupsi.
“Ada kekhawatiran bahwa jika petahana seperti itu maka akan ada pemanfaatn hal-hal yang ada. Ini jika aktivitas itu dilakukan. Akan tetapi kami sudah sosialisasikan hal ini kepada seluruh daerah agar tidak ada pemanfaatan program-program yang ada ataupun berkaitan dengan program pemerintah. Jika dilanggar akan masuk pidana korupsi,” tutupnya.
Sebelumnya seperti Basuki Tjahaja Purnama tidak ingin cuti dalam masa kampanye. Lalu ia melakukan uji materil ke MK. Namun atas pengujian itu, Ahok dinilai tidak memiliki data hukum yang kuat.
Namun, beberapa hari yang lalu, seperyi yang disajikan di media bahwa Ahok ternyata akan cuti. Sebelumnya jika ia tidak cuti, maka hal yang ditakutkan akan terjadi, misalkan saja memanfaatkan fasilitas-fasilitas negara. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!