Kamis, 14 Jumadil Awwal 1446 H / 22 September 2016 13:31 wib
16.377 views
Jika Ahok Ngotot Gusur, Tokoh Ini Siap Berdiri dengan Warga Hadang Buldozzer
JAKARTA (voa-islam.com)- Dugaan banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di bawah ternyata tidak membuat lembaga aparat hukum seperti polisi meliriknya. Bahkan lembaga seperti Komnas HAM yang telah menyatakan, misal penggusuran kerap terjadi tidak dipedulikan.
"Demikian pula Komnas HAM menyatakan bahwa penggusuran warga secara paksa tanpa musyawarah mufakat pada hakikatnya merupakan pelanggaran HAM," tulis Jaya Suprana melalui rilisnya yang didapat voa-islam.com.
Apapun alasannya, menurutnya penggusuran tanpa adanya pembicaraan, dan etika tidak dibenarkan. "Penggusuran secara paksa atas nama pembangunan kota Jakarta menjadi lebih tertib, bersih, sehat dan sejahtera tidak sesuai dengan mashab Pembangunan Berkelanjutan yang telah disepakati PBB sebagai pedoman pembangunan dunia abad XXI tanpa mengorbankan lingkungan alam, sosial, budaya dan terutama: manusia."
Jaya, lanjutnya, penggusuran warga secara paksa tanpa musyawarah mufakat jelas tidak sesuai dengan kelima asas yang tersurat di dalam Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Maka dalam kesempatan ini, saya memohon ijin dan restu teman-teman se-Tanah Air tercinta yang saya hormati bahwa pada saat penggusuran terhadap Bukit Duri dilaksanakan Insya Allah saya diberi kekuatan lahir dan batin untuk bersama rakyat tergusur berdiri di depan laskar Satpol PP dan bulldozer para penggusur."
Ia juga mengaku tidak akan melakukan perlawanan menghadapi Satpol PP jika penggusuran itu dilakukan. Ia hanya ingin menyampaikan bahwa penggusuran itu selayaknya ditunda.
"Kami tidak akan melakukan perlawanan dengan kekerasan namun dengan penuh kerendahan hati sekedar memohon belas kasihan para penggusur untuk berkenan menunda penggusuran sampai ada keputusan hukum dari Majelis Hakim PN Jak-Pus dan PUTN Jak-Sel terhadap perbedaan pendapat antara pemerintah dengan rakyat dalam kasus Bukit Duri." (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!