JAKARTA (voa-islam.com)- Saat wartawan mendapatkan kekerasan oleh oknum TNI, maka seharusnya bukan peradilan koneksitas yang diharapkan.
"Bukan peradilan koneksitas. Tetapi ini murni peradilan militer saat tentara melaukan tindak kekerasan kepada awak media atau pekerja media," kata Nawawi Bachrudin, Direktur LBH Pers, Ahad (4/09/2016), di Jakarta.
Di dalam pengadilan nanti, Nawawi menyatakan bahwa media dengan korban kekerasan dapat menggunakan senjata UU Pers. Jika itu perbuatan pelanggaran pidata, maka harus diselesaikan di pengadilan perdata. Pun begitu pula dengan pengadilan pidana.
"Kita dapat gunakan UU Pers Tahun 1999 itu. Ada perdata dan pidana. Dan keduanya dapat dimungkinkan untuk digunakan. Dan secara pidana pun, itu memang domisili untuk pelaku tindak kekerasan," katanya.
Beberapa waktu lalu, awak media kembali mengalami kekerasan oleh oknum TNI. Tidak hanya kali ini saja pembawa informasi ini mendapat perlakuan kasar oleh orang yang dinilai terganggu. Nawawi bahkan pernah menghadapi perlakuan oknum kepada wartawan yang saat itu justru meregang nyawa karena meliput. "Ada yang dibunuh juga seperti di Yogyakarta," tutupnya. (Robi/voa-islam.com)
FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id
Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com
Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com
Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%.
Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com