Jum'at, 13 Jumadil Awwal 1446 H / 19 Agutus 2016 08:39 wib
6.897 views
Lagi, 10 Pekerja Ilegal Asal China Ditangkap di Langkat
MEDAN (voa-islam.com)—Serbuan pekerja ilegal China ke Indonesia nampaknya sudah tak terbendung lagi. Setelah sebelumnya pada awal Agustus 2016, 70 pekerja ilegal China ditangkap Polda Banten, kini 10 pekerja ilegal China diamankan petugas imigrasi di Langkat, Sumatera Utara.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan mengamankan 10 warga negara Tiongkok dari kawasan Bahorok, Langkat, Senin (15/7) kemarin. Tujuh diantaranya ditangkap saat melakukan pekerjaan tambang. Sedangkan tiga lainnya mengaku hanya melihat-lihat saja.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, ketujuh tersangka, yakni, ZJ, CW, CD, XY, LS, WZ, dam MT masuk melalui Bandara Soekarno Hatta pada 25 Juli 2016. Sedangkan tiga lainnya juga, yakni HY, YM, dan FY masuk dari Bandar Udara Soekarno Hatta pada 12 Agustus 2016.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Yudi Kurniadi didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Lilik Bambang Lestari, menyebutkan, penangkapan terhadap para pekerja ilegal tersebut berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan WNA Tiongkok tersebut tengah bekerja di lahan pertambangan.
“Yang tujuh pekerja tersebut tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasiaannya saat diminta petugas, sedangkan tiga lainnya menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) saat masuk ke Indonesia dan melakukan pekerjaan disini. Dan itu telah menyalahi aturan. Sehingga mereka kita amankan,” terang Yudi seperti dikutip dari Suara Medan.
Para pekerja tersebut berdalih paspor mereka disimpan oleh orang yang mempekerjakan mereka. Begitu juga dengan tiga WNA Tiongkok lainnya. “Hanya untuk yang tiga mereka punya paspor, tapi menyalahi izin yang diberikan,” tambah Lilik.
Akibat perbuatannya, tujuh WNA Tiongkok tersebut dijerat dengan pasal 71 junto 132 UU No 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak memiliki dokumen resmi. Sementara tiga lainnya dijerat pasal 122 UU No 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait penyalahgunaan ijin tinggal yang tidak sesuai dengan visa kunjungan.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!