Ahad, 3 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Juli 2016 13:11 wib
5.112 views
Ada Dugaan Pengesahan UU Tax Amnesti Berselubung Suap, KPK Diminta Mengusutnya
JAKARTA (voa-islam.com)- Dugaan adanya intervensi dan suap dalam pengesahan UU Tax Amnesty diminta oleh pengamat ini agar segera diadakan pengusutan secara tuntas. Menurutnya, bahkan ini adalah sebuah pemaksaan yang melalui legitimasi.
"Kami menyerukan kepada KPK untuk mengusut dugaan suap menyuap dalam pengesahan UU Tax Amnesty dan penyertaan modal negara (PMN) kepada BUMN. Bahwa ini akal-akalan pemerintan melegitimasi dan memaksa pelaksanaan PP No. 78 Tahun 2015 dalam forum pengupaham se-Indonesia di Bali," kata Iswan Abdullah, Anggota Dewan Pengupahan Nasional, DPP FSPMI/MN KSPI melalui siaran persnya yang didapat voa-islam.com, beberapa waktu lalu.
Gerakan Buruh Indonesia (GBI) yang terdiri dari KSPI, KSPSI dan KSBSI serta sejumlah Federasi SB/SP yang tidak berkonfederasi sejak awal menolak pelaksanaan PP no.78 tahun 2015 bahkan sudah melakukan Judicial Review ke MA.
"Penolakan terhadap PP no.78 tahun 2015 juga telah diputuskan DPR RI melalui Panja Komisi IX DPR RI merekomendasikan agar pemerintah untuk mencabut PP no. 78 /2015."
Adapun alasan mendasar penolakan terhadap PP no.78 tahun 2015 oleh SP/SB dan DPR RI karena bertentangan dengan: "Pertama, UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. "Kedua, UU no.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terutama dalam hal Upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan produktifitas, peniadaan peran Dewan Pengupahan dan peniadaan peran Pemerintah daerah karena penetapan upah minimum cukup menggunakan data BPS yang besarannya hanya sebesar Inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi Nasional.
Ketiga , UU no.21 tahun 2001 tentang SP/SB terutama peniadaan hak berunding SP/SB dalam penetapan Upah Minimum. Keempat, Undang-Undang Otonomi Daerah (OTDA), khususnya peniadaan peran kepala daerah dalam membangun daerahnya masing masing khususnya dalam hal penetapan upah minimum sesuai kondisi kemampuaan ekonomi dan ketenagakerjaan masing masing daerah. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!