Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 15 Juli 2016 05:01 wib
5.658 views
Penggugat UU Tax Amnesty: Jika MK Waras, Pasti Akan Dibatalkan
JAKARTA (voa-islam.com)- Nasib nian menjadi masyarakat Indonesia yang tidak tahu apa-apa perihal telah disahkannya UU Tax Amnesty. Juga nasib pula apa gunanya UU tersebut bagi rakyat Indonesia, khususnya bagi yang masih berada di garis kemiskinan.
Ketua Yayasan Satu Keadilan, Sugeng Teguh Santoso, misalnya menuturkan bahwa keberadaan UU TA tersebut mencirikan bahwa hukum di Indonesia ini telah dijungkirbalikkan. Yang artinya, kepentingan rakyat banyak diabaikan demi segelintir orang atau oknum (baca: pengemplang) pajak.
"Kami pun telah mengajukan dan menggugat UU TA tersebut. Lembaran-lembaran gugatan kami persiapkan, walau pada awalnya sangat sulit mengumpulkannya karena UU Nomor 11 itu belum kopiannya. Pun jika teman-teman cari di google belum terdapat salinan UU itu. Karena saat ke MK kami diminta kopiannya. Tapi alhamdulillah sudah lolos," sampainya, Kamis (14/07/2016), di salah satu tempat makan di bilangan Cinini, Jakarta Pusat.
Sebagai penggugat, Santoso juga ingin menyampaikan bahwa selain UU itu masih ada juga hukum yang berseberangan di negara ini. Yakni dalam hukum tersebut, misal disinkronisasikan dengan UU TA hanya mengenai bukan untuk tindak pidana.
"Karena itu kita meminta pertanggung-jawaban DPR soal UU TA ini karena masuknya pasal lain. Ini kan UU Pajak, tapi kok malah mereduksi menghilangkan dan menghapus tindak pidana," katanya.
Dalam gugatnnya, ia berharap dimenangkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). "Jika MK-nya waras, maka pasti akan dibatalkan. Jika tidak waras, maka sebaliknya," harapnya. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!