Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.266 views

UU Tapera Gotong Royong Bangsa untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah Miliki Rumah

MANADO (voa-islam.com)--Realisasi Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa, termasuk kalangan pengusaha.

Tujuan luhur dari UU Tapera untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi seluruh warga negara hanya dapat dicapai dengan kerjasama dan gotong royong dari segenap rakyat Indonesia.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, dalam acara kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI tentang Sosialisasi UU Tapera di Manado, Sulawesi Utara, Senin (27/6/2016).

Acara ini dihadiri juga oleh Wakil Ketua dan sejumlah Anggota Baleg DPR RI, Sekretaris Daerah Pemprov Sulut dan beserta jajaran Forkopimda, Pimpinan dan Anggota DPRD, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM, Kapolda beserta jajaran, pelaku usaha property, perbankan, APINDO, perbankan, dan civitas akademika.

“Sumber pendanaan untuk perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sangatlah terbatas. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama seluruh elemen bangsa ini untuk memberikan bantuannya bagi terciptanya perumahan layak huni bagi setiap warga Negara Indonesia,” ungkap Neng Eem.

UU Tapera resmi disepakati antara Pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna tanggal 26 Februari 2016 dan disahkan oleh Presiden RI serta mulai diberlakukan pada 24 Maret 2016.

Landasan terbitnya UU Tapera adalah amanat UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara menjamin tempat tinggal yang layak dan terjangkau terhadap manusia Indonesia. Kehadiran UU ini juga dinilai dapat melengkapi dua UU yang lahir sebelumnya yakni UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun.

Sejak pembahasan hingga pengesahannya, UU Tapera telah menimbulkan resistensi kalangan pengusaha dan pegawai swasta karena adanya kewajiban pengusaha selaku pemberi kerja dan pegawai swasta selaku pekerja untuk turut serta dalam kepesertaan Tapera dengan kewajiban untuk memberikan iuran. Adapun besaran iuran dunia swasta adalah sebesar 3% dengan perbandingan pekerja 2,5% dan pemberi kerja 0,5%.

Sementara itu, pekerja yang berhak mendapatkan fasilitas rumah melalui Tapera adalah MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yaitu dengan penghasilan di bawah UMR (Upah Minimum Regional). Sedangkan pekerja dengan penghasilan di atas UMR hanya akan mendapatkan simpanannya kembali pada akhir masa kerjanya.

Menurut Neng Eem, ketentuan dalam UU Tapera khususnya Pasal 64 tentang kewajiban pemberi kerja dan Pasal 72 tentang sanksi, merupakan upaya untuk mengajak dunia usaha berperan serta dalam program pengadaan rumah layak huni ini.

“Ini yang namanya kita bekerja secara bergotong royong sesuai falsafah bangsa ini,” tegasnya.* [Syaf/voa-islam.com]

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Innalillahi..!! Ustadzah Pesantren Tahfizh Kecelakaan, Kepala Gegar Otak Koma 5 Hari

Ustadzah Salma Khoirunnisa, salah satu pengajar di Pesantren Tahfizul Quran Darul Arqom Sukoharjo mengalami kecelakaan. Kondisinya masih belum sadar, dan sempat koma selama 5 hari karena diperkirakan...

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Tutup Tahun Dengan Bakti Sosial Kesehatan di Pelosok Negeri

Diawali dengan berniat karena Allah, berperan aktif menebarkan amal sholeh dan turut serta membantu pemerintah memberikan kemudahan kepada umat mendapatkan pelayanan kesehatan, maka Ulurtangan...

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Ayah Wafat, Ibu Cacat, Bayu Anak Yatim Ingin Terus Bersekolah

Rafli Bayu Aryanto (11) anak yatim asal Weru, Sukoharjo ini membutuhkan biaya masuk sekolah tingkat SMP (Sekolah Menengah Pertama). Namun kondisi ibu Wiyati (44) yang cacat kaki tak mampu untuk...

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Program Sedekah Barang Ulurtangan Sukses Menyebarkan Kasih dan Berkah Bagi Muallaf di Kampung Pupunjul

Alhamdulillah, pada Sabtu, (18/11/2023), Yayasan Ulurtangan.com dengan penuh rasa syukur berhasil melaksanakan program Sedekah Barangku sebagai wujud nyata kepedulian terhadap sesama umat Islam....

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Merengek Kesakitan, Bayi Arga Muhammad Tak Kuat Perutnya Terus Membesar. Yuk Bantu..!!

Sungguh miris kondisi Arga Muhammad Akbar (2) anak kedua pasangan Misran dan Sudarti ini, sudah sebulan ini perutnya terus membesar bagai balon yang mau meletus. Keluarganya butuh biaya berobat...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X