Jum'at, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 24 Juni 2016 23:01 wib
5.207 views
Pemprov DKI Diduga Seenaknya Tafsirkan Hukum Soal Beli Lahan RSSW
JAKARTA (voa-islam.com)- Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang mekanisme pelaksanananya diatur dalam Perpres 71 tahun 2012 dan Perpres 40 tahun 2014, semestinya ditafsirkan secara komprehensif oleh Pemprov DKI dalam melaksanaan pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras.
"Dalam Bab I Ketentuan Umum Perpres No. 71 tahun 2012, pasal 2 dikatakan, penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui tahapan: Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan, dan Penyerahan Hasil," demikian siaran pers dari Bastian P Simanjuntak
Presiden, Gerakan Pribumi Indonesia (GEPRINDO), Kamis (22/06/2016).
Dalam proses perencanaan, Instansi yang memerlukan tanah untuk pembangunan yang diperuntukan untuk kepentingan umum, harus berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, dan Rencana kerja pemerintahan Instansi yang bersangkutan.
"Pada pasal 121, tentang pengadaan tanah skala kecil, dikatakan bahwa: 'Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pengadaan tanah untuk Kepentingan
Umum yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) hektar, dapat dilakukan langsung oleh Instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak'."
Namun pasal 121 Perpres 71 tahun 2012 tersebut, direvisi luasannya dengan terbitnya Pepres 40 tahun 2014, dimana luas tanah skala kecil yang tadinya 1 hektar, di revisi menjadi 5 hektar. Dengan demikian maka tanah sumber waras seluas 3,6 hektar masuk dalam kategori tanah skala kecil.
"Di pasal 121 maupun di pasal lainnya, tidak ada yang mengatakan bahwa proses pembelian tanah skala kecil tidak perlu melalui tahapan-tahapan yang di atur dalam Bab I ketentuan umum Perpres 71 tahun 2012."
Sehingga, pernyataan Ketua KPK, Agus Raharjo yang seolah-olah tidak mempersalahkan Ahok dalam menggunakan perpres 40 tahun 2014 di mana Ahok telah melompati tahapan-tahapan yang diatur dalam Perpres 71 tahun 2012, adalah kurang tepat. (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!