Jum'at, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 24 Juni 2016 14:01 wib
5.292 views
KPK yang Minta BPK Audit Sumber Waras, Harusnya Sudah Bisa Diselidiki
JAKARTA (voa-islam.com)- Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie menyoroti kles antara BPK dan KPK dalam persoalan dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras (RSSW) yang menyeret Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurut Alie, BPK sebagai lembaga Negara yang kedudukannya sejajar dengan Presiden, dan lembaga lainnya seperti DPR, MA, DPD, MK, dan KY semestinya berhak menentukan kerugian Negara, terlebih diminta oleh KPK sendiri.
"BPK satu-satunya lembaga Negara yang berhak menentukan kerugian negara berdasarkan audit investigatif yang diminta oleh Penegak hukum, adalah: KPK," tulisnya, pada akun Twitter pribadi miliknya, @marzukialie_MA.
Penemuan yang dilakukan oleh BPK pun menurutnya bersifat mengikat dan harus ditindaklanjuti.
Menurut Alie, lanjutnya, temuan BPK belum tentu pelanggaran hukum, kalau sifatnya general audit. Tetapi kalau investigatif adalah lanjutan dari proses penyelidikan.
"Proses penyelidikan yang ada indikasi pelanggaran hukum, maka dilakukan audit investigatif, jadi arahnya jelas pelanggaran hukum."
Maka dari itu, tidak ada lagi sebetulnya alasan KPK untuk tidak menaikkan status kasus yang berpotensi merugikan negara ratusan miliar tersebut.
"Audit investigatif RSSW dilakukan BPK atas permintaan KPK, apapun hasil BPK harusnya KPK menindaklanjuti, untuk ditingkatkan ke penyidikan." (Robi/voa-islam.com)
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!