Rabu, 24 Jumadil Awwal 1446 H / 22 Juni 2016 11:32 wib
8.314 views
Ketua DKPP: Kasus Aliran Dana Teman Ahok Bisa Seret Pelaku, Pemberi, dan Penikmat
JAKARTA (voa-islam.com)--Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jimly Assiddiqie mengatakan, bahwa dugaan aliran dana reklamasi dari pengembang kepada Teman Ahok yang digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye bisa dijerat dengan kasus pidana suap.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu bukan hanya penerima saja yang dikenakan pidana, tetapi penerima sekaligus penikmat juga bisa terjerat hukum.
“Bisa saja (dipidanakan). Lo kalau suap kan pemberi, penerima, termasuk yang penikmat. Tidak menerima tapi penikmat,” kata Jimly di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Jakarta, Selasa (21/6/2016).
Jimly mengungkapkan, bahwa terkait kasus tersebut, jangan mudah untuk berkesimpulan. Hal tersebut menurut dia harus diserahkan pada proses hukum yang berlaku.
“Itu kan lagi diproses, kita jangan nilai dulu. Kita tunggu lah, kita percayakan pada proses hukum,” ungkap dia.* [Nizar/Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!