Home | Redaksi | Advertisement | Kirim Naskah | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Facebook RSS
5.148 views

PAHAM: Pembatalan Perda Tidak Memiliki Legal Standing

JAKARTA (voa-islam.com)--Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu mendapat kritik dari praktisi hukum. Salah satu kritik tersebut disampaikan oleh Rozaq Asyhari, Pusat Advokasi Hak Azasi Manusia (PAHAM) Indonesia.

Menurut Rozaq, Presiden tidak memiliki dasar untuk membatalkan 3.143 Perda tersebut. “Secara yuridis Presiden tidak memiliki legal standing untuk melakukan perubahan perda, karena batas waktunya sudah terlewat,” ungkap pengacara publik dari PAHAM Indonesia dalam rilis yang diterima Voa-Islam, baru-baru ini. (Baca juga: Pembabatan Perda Syariah Ide Lama Rezim Jokowi, Hati-hati Test The Water).

Rozaq menjelaskan mengenai kewenangan pencabutan perda oleh Presiden. “Sebenarnya kewenangan ini termasuk pada fungsi pengawasan pemerintah, tepatnya executive review. Karena ini merupakan tindakan hukum, tentunya harus dilakukan dengan prosedur dan aturan main yang berlaku. Jadi tidak bisa asal dilakukan, semua memiliki syarat dan ketentuan,” papar Sekjend PAHAM Indonesia tersebut.

Rozaq melanjutkan,“Setidaknya ada tiga hal yang harus dipenuhi oleh pemerintah untuk melakukan pembatalan Perda. Pertama, dalam melakukan evaluasi Mendagri harus menemukan unsur Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini sesuai dengan Pasal 136 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Kedua, pembatalan harus dilakukan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden, jadi tidak dapat dilakukan dengan instrumen hukum lainnya. Ketiga, pembatalan Perda oleh Presiden ini hanya dapat dilakukan 60 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Pemerintah daerah.”

Karena persoalan jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi, maka Presiden tidak memiliki legal standing dalam pembatalan Perda tersebut.

“Pada undang-undang sudah jelas, Presiden hanya memiliki waktu 60 hari untuk membatalkan Perda sejak diterima. Ini sama saja ketika seseorang hanya punya waktu untuk banding 7 hari, tentunya pengajuan banding tidak boleh lewat atas batas waktu tersebut. Seorang calon Bupati juga tidak bisa mengajukan gugatan ke MK bila telah lewat dari 3 hari sejak penetapan oleh KPU. Bila dilihat, hampir semua Perda yang dicabut adalah perda yang diundangkan lebih dari 60 hari, jadi Presiden sudah tidak punya legal standing untuk membatalkan,” tukas kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.* [Syaf/voa-islam.com]

 

Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!

Berita Politik Indonesia lainnya:

+Pasang iklan

Gamis Syari Murah Terbaru Original

FREE ONGKIR. Belanja Gamis syari dan jilbab terbaru via online tanpa khawatir ongkos kirim. Siap kirim seluruh Indonesia. Model kekinian, warna beragam. Adem dan nyaman dipakai.
http://beautysyari.id

Cari Obat Herbal Murah & Berkualitas?

Di sini tempatnya-kiosherbalku.com. Melayani grosir & eceran herbal dari berbagai produsen dengan >1.500 jenis produk yang kami distribusikan dengan diskon sd 60% Hub: 0857-1024-0471
http://www.kiosherbalku.com

Dicari, Reseller & Dropshipper Tas Online

Mau penghasilan tambahan? Yuk jadi reseller tas TBMR. Tanpa modal, bisa dikerjakan siapa saja dari rumah atau di waktu senggang. Daftar sekarang dan dapatkan diskon khusus reseller
http://www.tasbrandedmurahriri.com

NABAWI HERBA

Suplier dan Distributor Aneka Obat Herbal & Pengobatan Islami. Melayani Eceran & Grosir Minimal 350,000 dengan diskon s.d 60%. Pembelian bisa campur produk >1.300 jenis produk.
http://www.anekaobatherbal.com

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Palestina Masih Berduka, Ayo Ulurkan Tangan Bantu Mereka

Sahabat, Ulurtangan mari kirimkan dukungan terbaikmu untuk warga Palestina di Gaza demi menguatkan mereka menghadapi situasi mencekam ini. Mari dukung mereka dengan berdonasi dengan cara:...

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Open Donasi Wakaf Pembangunan Rumah Qur'an & TK Islam Terpadu An Najjah di Jonggol

Saat ini, Ulurtangan bersama Yayasan An Najjahtul Islam Jonggol sedang merintis pembangunan Rumah Qur’an dan Taman Kanak-kanak Islam Terpadu (TKIT) An Najjah dan Gedung Majelis Taklim di Jonggol,...

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Ulurtangan Bersama PDUI Kota Bekasi Safari Wakaf Qur'an dan Tebar Sembako ke Pelosok Negeri

Mari bergabung dalam memperkuat jaringan kebaikan di pelosok negeri dengan Wakaf Al-Qur'an. Jangan ragu untuk menjadi bagian dari kebaikan ini. Abadikan harta dengan wakaf Al-Qur'an dan saksikan...

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Bantu Naura, Balita Hebat Sembuh Dari Tumor Pembuluh Darah

Hidup Naura Salsabila dipenuhi dengan rintangan yang sangat berat. Meskipun baru berusia sepuluh bulan, bayi yang imut ini harus menghadapi penyakit yang dahsyat, yaitu tumor pembuluh darah berukuran...

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah Keluarga Yatim Ludes Terbakar Saat Ditinggal Sholat Tarawih

Rumah yang ditinggali keluarga yatim Ibu Turyati (34) ludes terbakar saat ditinggal berbuka puasa bersama dan sholat Tarawih. Kebakaran pada Kamis malam (23/3/2023) itu tak menyisakan barang...

Latest News

MUI

Sedekah Al Quran

Sedekah Air untuk Pondok Pesantren

Must Read!
X