Sabtu, 27 Jumadil Akhir 1446 H / 18 Juni 2016 10:18 wib
5.118 views
PAHAM: Pembatalan Perda Tidak Memiliki Legal Standing
JAKARTA (voa-islam.com)--Pembatalan Peraturan Daerah (Perda) yang dilakukan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu mendapat kritik dari praktisi hukum. Salah satu kritik tersebut disampaikan oleh Rozaq Asyhari, Pusat Advokasi Hak Azasi Manusia (PAHAM) Indonesia.
Menurut Rozaq, Presiden tidak memiliki dasar untuk membatalkan 3.143 Perda tersebut. “Secara yuridis Presiden tidak memiliki legal standing untuk melakukan perubahan perda, karena batas waktunya sudah terlewat,” ungkap pengacara publik dari PAHAM Indonesia dalam rilis yang diterima Voa-Islam, baru-baru ini. (Baca juga: Pembabatan Perda Syariah Ide Lama Rezim Jokowi, Hati-hati Test The Water).
Rozaq menjelaskan mengenai kewenangan pencabutan perda oleh Presiden. “Sebenarnya kewenangan ini termasuk pada fungsi pengawasan pemerintah, tepatnya executive review. Karena ini merupakan tindakan hukum, tentunya harus dilakukan dengan prosedur dan aturan main yang berlaku. Jadi tidak bisa asal dilakukan, semua memiliki syarat dan ketentuan,” papar Sekjend PAHAM Indonesia tersebut.
Rozaq melanjutkan,“Setidaknya ada tiga hal yang harus dipenuhi oleh pemerintah untuk melakukan pembatalan Perda. Pertama, dalam melakukan evaluasi Mendagri harus menemukan unsur Perda yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini sesuai dengan Pasal 136 ayat (4) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004. Kedua, pembatalan harus dilakukan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden, jadi tidak dapat dilakukan dengan instrumen hukum lainnya. Ketiga, pembatalan Perda oleh Presiden ini hanya dapat dilakukan 60 hari sejak diterimanya pemberitahuan dari Pemerintah daerah.”
Karena persoalan jangka waktu yang tidak dapat dipenuhi, maka Presiden tidak memiliki legal standing dalam pembatalan Perda tersebut.
“Pada undang-undang sudah jelas, Presiden hanya memiliki waktu 60 hari untuk membatalkan Perda sejak diterima. Ini sama saja ketika seseorang hanya punya waktu untuk banding 7 hari, tentunya pengajuan banding tidak boleh lewat atas batas waktu tersebut. Seorang calon Bupati juga tidak bisa mengajukan gugatan ke MK bila telah lewat dari 3 hari sejak penetapan oleh KPU. Bila dilihat, hampir semua Perda yang dicabut adalah perda yang diundangkan lebih dari 60 hari, jadi Presiden sudah tidak punya legal standing untuk membatalkan,” tukas kandidat Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.* [Syaf/voa-islam.com]
Sebarkan informasi ini, semoga menjadi amal sholeh kita!